Pemikiran Ekonomi ala Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

0

UNIVERSITAS Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tajuk Pemberdayaan Ekonomi Mustadh’afien dalam Perspektif Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Pemikiran Syekh Yusuf Al Qardhawi, Kamis (1/2 /2018).

DISKUSI yang dihadiri civitas akademika Uniska ini, dipandu Dr H Muhammad Alfani. Dalam diskusi terfokus itu, Dr H Muhammad Alfani mengatakan, konsep pemberdayaan ekonomi mustadhafin dalam perspektif pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan ulama kondang Syekh Yusuf Al Qardhawi inti dari pemberdayaan ekonomi mustadhafin dengan mengambil sumber dana zakat.

Ia mengungkapkan, yang menarik dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tentang zakat ada tiga, yakni harta selain emas dan perak, kedua di samping zakat konsumtif ada zakat produktif, dan yang ketiga dalam rangka pemberdayaan zakat yang efekif dan efesien harus dibantu dengan kekuatan imam atau pemimpin, baik kepala pemerintahan atau kepala organisasi.‘’Sehingga uang masuk mempunyai posisi dan penggunaan dengan adanya pengawasan dari imam bisa efektif,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, dikaji lebih mendalam oleh Syekh Yusuf Al Qardhawi. Diungkapkannya, pada era Rasulullah SAW belum adanya profesi yang lebih spesfik selain di bidang pertanian dan perdagangan. “Berbeda era sekarang profesi pekerjaan manusia sangat beragam sehingga Yusuf Al Qardhawi membandingkan penghasilan petani dengan penghasilan profesi lainnya,” katanya.

Menurutnya, profesi lainnya selain petani mempunyai kewajiban membayar zakat tanpa harus mencapai haul, artinya jika petani ketika mendapatkan hasil panen baru bisa mencapai zakat maka profesi lainnya jika mendapatkan pengasilan mencapai nisab sebanyak lima wasak atau setara dengan 5.022 kilogram beras menurut fatwa MUI Nomor 3 tahun 2013 diperkuat peraturan Baznas tahun 2017 sekitar Rp 4.120.000 per bulan diwajibkan untuk membayar zakat.

‘’Dan diajurkan untuk menyasar zakat produktif sehingga mustahiq menjadi muzakki seperti di era Muhammad Arsyad Al Banjari zakat diberikan dengan bentuk sebuah kebun yang hasilnya bisa menghidupi keluarga penerima zakat dan di era sekarang pun bisa dilakukan hal yang sama dengan cacatan dikawal dan diawasi,” bebernya.

Akademisi Uniska Surya Adhi Said menuturkan bahwa Datu Kalampaian membangun jiwa wirausaha di kalangan masyarakat dengan menggunakan dana zakat yang dikelola dan diberikan dalam bentuk usaha kepada yang berhak dan yang menerima.

‘’Usaha tersebut ketika sudah bisa mengeluarkan zakat melakukan hal yang sama sehingga menghasilkan wirausaha-wirausahaan baru sehingga perekonomian masyarakat kuat dan surplus perdagangan salah satunya lada hitam,” katanya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Ahmad Husaini

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/02/01/membedah-pemikiran-ekonomi-islam/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.