Karakteristik SMA Banua Kalsel Dijamin Tak Diubah

0

PEMBERLAKUAN Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur unit pelaksana teknis (UPT) berubah menjadi satuan pendidikan kerjasama (SPK), dikhawatirkan akan mempengaruhi status SMA Banua Kalsel Bilingual Boarding School. Sekolah negeri berasrama dengan sistem pendidikan berkualitas dan berkurikulum khusus ini bekerjasama dengan Amity Collage Australia.

SISTEM pendidikan berbasis siswa di SMA Banua Kalsel ini dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia dan Inggris khusus mata pelajaran matematika, fisika, kimia dan biologi. Fasilitas pendidikan yang modern dan staf pengajar lokal dan asing, diharapkan SMA Banua ini mencetak generasi Kalsel  yang mampu bersaing di level nasional maupun internasional.

Nah, kekhawatiran dengan terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 berpengaruh dengan SMA Banua disuarakan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidi Fauzie dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (1/2/2018).

“Kami menginginkan agar SMA Banua tetap seperti semula, walau statusnya kini berubah menjadi SPK. Memang, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 mengharuskan terjadi restrukturisasi sejumlah UPT di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel,” tutur legislator PKB ini.

Dia menegaskan walau status SMA Banua telah berubah, Yazidi mengatakan karakteristik dan kualitas belajar mengajar harus dipertahankan seperti semula. “Selama ini, sekolah khusus negeri berasmara ini telah banyak meluluskan siswa dan siswi berkualitas hingga ke jenjang pendidikan yang berkualitas pula,” paparnya.

Yazidi mengingatkan agar Pemprov Kalsel, khususnya Biro Organisasi Setdaprov Kalsel dalam memberlakukan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tak boleh menghilangkan SMA Banua. “Berdasar laporan dari pihak SMA Banua, ternyata biaya operasional sekolah yang disokong APBD Kalsel hanya berkisar Rp 10 miliar per tahun. Dana ini tergolong kecil, dibandingkan manfaat yang didapat masyarakat luas,” kata mantan Ketua KNPI Kalsel ini.

Menjawab permintaan dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel M Yusuf Effendi mengakui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 berlaku pada 2018, terutama dalam menata bentuk UPT dan perangkat pendukung yang ada di Dinas Pendidikan, dengan jabatan eselon IIIA, termasuk di SMA Banua.

“Sekarang, SMA Banua telah berubah menjadi satuan pendidikan, dengan perangkatnya kepala tata usaha dan kepala seksi. Namun, yang pasti, tak mengubah apapun, kami hanya mengupayakan agar SMA Banua sesuai dengan visi-misi agar lebih maju lagi,” pungkas Yusuf.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi GS

Foto      : SMA Banua

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/02/01/karakteristik-sma-banua-kalsel-dijamin-tak-diubah/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.