12 Parpol di Banjarmasin Lolos Verifikasi Faktual

0

KPUD Banjarmasin telah mengakhiri proses verifikasi faktual pada Kamis (1/2/2018). Verifikasi faktual didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

VERIFIKASI faktual di tingkat provinsi dilaksanakan KPUD Kalsel pada 29 Januari hingga 30 januari 2018. Untuk tingkat kabupaten/kota, verifikasi faktual dilaksanakan pada 30 Januari 2018 hingga 1 Februari 2018. Verifikasi faktual merupakan salah satu syarat yang harus dijalani partai politik (parpol) guna mengikuti Pemilu pada 2019 nanti.

Sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 lalu, yakni Golkar, PDIP, PPP, PKB, Gerinda, PKS, Hanura, PBB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PKPI diharuskan mengikuti verifikasi faktual guna diperiksa secara fisik struktur kepengurusan, terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di kepengurusan, serta lainnya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizann mengungkapkan, pihaknya melakukn verifikasi faktual selama tiga hari, dimana setiap harinya diverifikasi empat parpol.

Di hari pertama, verifikasi untuk Golkar, Demokrat, Gerinda dan PKB. Hari kedua untuk Hanura, Nasdem, PPP dan PKPI. Sedangkan pada hari terakhir atau pada 1 Februari verifikasi untuk PKS, PDIP, PBB, dan PAN. “Dari 12 parpol yang ada di Banjarmasin, kesemuanya memenuhi syarat,” kata Nizan.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.