Usai Bimtek, Tiga Advokat Siap Berbagi Tip Sengketa Pilkada

0

POTENSI sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat terbuka jelang suksesi 2018 yang digelar serentak secara nasional, termasuk di empat kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk  pengawalan Pilkada 2018, tiga advokat muda asal Kalsel pun turut mengikuti bimbingan teknis penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, walikota dan bupati.

BERTEMPAT di Pusat Pendidikan dan Konstitusi Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada 28-31 Januari 2018, tiga advokat Kalsel yakni Muhamad Pazri, Muhammad Rizky Hidayat dan Imam Tabrani tergabung dalam 160 unsur advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengikuti bimbingan teknis tersebut.

Dalam bimtek ini, sedikitnya ada 7 materi yang diberikan kepada peserta yang dibuka langsung Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Budi Achmad Djohari. Materi yang disuguhkan adalah mengenai posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem kenegaraan, sistem penyelenggaraan KPU, sistem pengawasan Bawaslu, mekanisme penyelesaian, teknik penyusunan permohonan, pemohon, jawaban dan pihak terkait serta praktik penyusunan permohonan kepada peserta dari 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umu DPN PERADI R Dwiyanto Prihatono berharap agar para advokat yang mengikuti bimtek ini bisa membagikan pengetahuan yang didapat kepada kolega sejawat di daerah.

“Para advokat PERADI dapat menyukseskan 171 pilkada pada 2018 ini. Dalam menjalankan tugas di lapangan, utamakan profesionalitas dan mematuhi kode etik advokat dan UU yang berlaku,” kata Dwiyanto.

Senada itu, Sekretaris Jenderal MK RI Prof DR M Guntur Hamah mengungkapkan pesan dari Ketua MK RI agar dalam proses di MK mematuhi koridor hukum serta Peraturan Mahkamah Konstitusi.

“Semua perkara bisa dilakukan dengan handphone atau online dan bisa dilacak dengan HP. Dalam perkara di MK, ada 9 tahap. Untuk tahun 2017, ada 101 pilkada, namun yang jadi perkara hanya 60 kasus. Sedangkan, proses penyelesaian perkara di MK dibatasi waktu dalam 45 hari harus selesai,” kata Guntur.

Dia menjelaskan tugas MK ada lima pokok yakni judicial review, menyelesaikan perselisihan kewenangan antar lembaga negara, kewenangan pembubara partai politik (parpol), perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) serta pemberhentian presiden dari jabatannya.

Mewakili DPC PERADI Banjarmasin, tiga advokat muda yakni Muhammad Pazri, Muhammad Rizky Hidayat dan Imam Tabrani mengaku mendapat pencerahan selama bimtek guna tugas pendampingan di empat pilkada kabupaten di Kalsel.

“Untuk empat pilkada yang ada di Kalsel, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, kami siap berbagi pengetahuan, trik dan tipnya kepada rekan-rekan advokat lainnya di Banua. Bekal dari bimtek ini juga nantinya bisa digunakan dalam pengajuan sengketa hasil pilkada tahun 2018,” papar Pazri.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi GS

Foto     : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.