Taksi Online Dibatasi di Kalsel, Aturannya Diperketat

0

INI bisa menjadi atensi bagi para sopir angkutan online. Sebab, regulasi terkait operasional taksi online sudah ada dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

KEPALA Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah mengatakan, pergub ini meliputi penyelenggaraan angkutan sewa khusus, serta penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus. “Masalah kuota taksi online, perizinan angkutan, pengawasan angkutan sewa khusus, peran serta masyarakat, dan sanksi administrasi juga termasuk di dalam Pergub  Kalsel ini,” kata Rusdiansyah di sela sosialisasi Pergub Kalsel Nomor 06 Tahun 2018 di Ruang Maksid Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (30/1/2018).

Mantan pejabat Pemkot Banjarmasin ini menambahkan, untuk masalah tarif pun juga sudah ditetapkan Pemprov Kalsel, yakni Rp 4.428,57 per kilometer sampai Rp 4.857,57 per kilometer.  “Penggunaan kendaraan harus melalui pesanan aplikasi, tidak boleh menaikkan secara langsung,” lanjut Rusdiansyah.

Yang tidak kalah penting, beber Rusdiansyah adalah tanda nomor kendaraan bermotor. Meski dengan warna dasar hitam, tetapi ada kode khusus, yakni berupa stiker dan ada nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan. “Setiap pengemudi atau pemilik angkutan tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari satu perusahaan dan penyedia aplikasi,” sebutnya.

Sedangkan untuk wilayah operasional, dijelaskan Rusdiansyah ditetapkan menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Batola, dan Tanah Laut. Sedangkan wilayah II meliputi, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, serta Tabalong. “Untuk wilayah III, terdiri dari Tanah Bumbu dan Kotabaru,” kata dia.

Ia pun merinci, secara keseluruhan, jumlah taksi di Kalsel dibatasi sebanyak 980 buah. Yakni untuk Banjarmasin dibatasi hanya 570 unit, Banjarbaru 200 unit, Banjar 65 unit, Batola 20 unit, Tanah Laut 30 unit, Tapin 20 unit, HSS 20 unit, HST 20 unit, HSU 20 unit, Balangan 15 unit, Tabalong 40 unit, Tanah Bumbu 30 unit, dan Kotabaru 30 unit.

“Untuk perizinan angkutan syaratnya harus berbadan hukum, memiliki minimal lima kendaraan atas nama badan hukum atau perorangan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan bengkel, dan memperkerjakan pengemudi yang memiliki SIM,” tuturnya.  Menurut Rusdi, sebelum pergub ini diberlakukan, terlebih dahulu dilaksanakan operasi simpatik angkutan online dari   1 sampai 14 Februari. Ia menyebut, pelaksanaan pergub akan dimulai pada 24 Februari atau satu bulan setelah diundangkan.

Ia mengharapkankan, regulasi tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Dengan diberlakukannya regulasi ini, sambungnya, maka tidak ada lagi kesenjangan antara taksi konvensional dan online. Tinggal masyarakat yang memilih selaku konsumen.  “Jika aturan ini tidak dipatuhi tentunya ada sanksi. Tentunya dengan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sekarang kami sosialisasikan dulu,  dan harus dipatuhi,” tegas Rusdiansyah.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Fahriza

Foto    :  Net

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.