Sandang Terpidana, Muslih Pesan Jaga PDAM Bandarmasih

0

WALAU divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih bersama anak buahnya, Manager Keuangan PDAM Trensis yang mengenakan baju batik, masih menyumbingkan senyum di wajahnya.

USAI divonis 1 tahun 5 bulan penjara, Muslih dan Trensis yang dihukum lebih ringan hanya setahun penjara dimasukkan ke mobil Kejari Banjarbaru untuk kembali menghuni Lapas Banjarbaru, menjalani masa hukumannya.

Ganjaran hukum ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar terdakwa, Muslih selaku pemberi suap diganjar 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Trensis awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan.

Menariknya, persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba bersama dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura ini, dipenuhi karyawan PDAM Bandarmasih. Mereka datang untuk memberi semangat kepada sang mantan atasan untuk tabah menjalani hukuman yang dibacakan pada Selasa (30/1/2018) di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Mengomentari putusan hakim, Muslih mengaku legowo dan tak akan mengajukan banding . Apalagi, di mata mantan Direktur PDAM Bandarmasih ini, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin sudah sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan.

“Putusan itu sudah sesuai dengan pledoi. Apalagi, saya sudah ditahan selama 4 bulan lebih. Inilah adalah risiko yang harus saya hadapi,” ucap Muslih kepada wartawan, seusai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin.

Dalam kesempatan itu, Muslih berharap agar PDAM Bandarmasih tetap menjaga kualitas pelayanan pengolahan dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat, khususnya pelanggan pabrik air ini. Termasuk, Muslih yang sudah puluhan tahun mengabdi di PDAM Bandarmasih berpesan agar dana penyertaan modal dalam skema deviden itu bisa dijalankan. “Ini semua demi peningkatan pelayanan PDAM Bandarmasih,” tegas Muslih.

Hal ini berkenaan dengan skema penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50.736.095.598,75 atau Rp 50,7 miliar, tertuang dalam peraturan daerah.  Nah, sumber dana Rp 50,7 miliar yang disepakati DPRD dan Pemkot Banjarmasin adalah deviden tahun buku 2015 yang akan dicantumkan sebagai modal APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 7.193.589.236,73.

Kemudian berlanjut pada catatan deviden tahun 2015, yang akan dicatat sebagai modal dalam APBD 2018 sebesar Rp 8.307.851.351,02. Skema lainnya adalah Rp 4.231.968.658, proyeksi laba PDAM Bandarmasih tahun 2017, akan dicatat sebagai modal dalam APBD-Perubahan 2018 serta deviden yang diproyeksi tahun 2018 sebesar Rp 7.483.718.262, jadi modal dalam catatan pembukuan APBD Perubahan 2019.

Cukupkah? Deviden yang dicatat sebagai penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih berlanjut pada 2019, dengan proyeksi laba Rp 10.504.981.000, yang dimasukkan sebagai modal dalam APBD Perubahan 2020. Terakhir, adalah deviden yang diproyeksi pada 2020 sebesar Rp 13.014.087.025, akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Banjarmasin tahun anggaran 2021.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sirajuddin

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.