Pelanggaran Petahana di Tabalong Tak Bisa Diregister

0

BAWASLU Kalsel menyatakan laporan dugaan adanya pelanggaran Pilkada Tabalong oleh Anang Syakhfiani yang dilaporkan ke Panwaslu Tabalong tidak bisa diregister.

HAL itu diungkapkan komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Selasa (30/1/2018). Diakui Aris, ada dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tabalong, yakni terkait dengan kegiatan penyerahan Beras Sejahtera untuk masyarakat Tabalong yang berhak menerimanya, dan satu laporan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis. “Laporan pada awal Januari 2018 lalu, serta pada November dan Desember 2017 lalu,” kata Aris.

Karena, lanjut mantan wartawan ini, laporan itu atau lebih dari tujuh hari, maka sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Cara Pelanggaran dan Temuan Pelanggaran Pemilu, maka sudah tidak memenuhi syarat formal lagi, sehingga tidak bisa diregister, akibatnya maka tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Namun, hal itu akan kami coba jadikan temuan. Kalau memang memenuhi syarat materilnya, maka bisa dijadikan informasi awal, dan bisa ditelusuri, apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Aris.

Laporan dugaan pelanggaran adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung petahana, serta posisi Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dalam pembagian beras sejahtera (rastra). “Boleh saja pembagian beras, kalau memang sudah menjadi program pemerintah daerah. Yang tidak boleh kalau digunakan untuk berkampanye dalam pilkada,” pungkas Aris.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.