Muslih 1 Tahun 5 Bulan, Trensis Diganjar Setahun Penjara

KETUKAN palu majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba didampingi dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura terdengar di persidangan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangan, Trensis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Selasa (30/1/2018).

KETUA majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Banjarmasin, Sihar Hamonangan Purba membacakan amar putusan setebal 50 halaman, yang diringkas.

Majelis hakim juga sependapat dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bahwa kedua terdakwa ini terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab, Muslih dan Trensis secara bersama-sama terbukti menyuap Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin sebesar Rp 50,7 miliar), dengan barang bukti suap Rp 100 juta dan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.

Mengacu ke fakta persidangan, dalam amar putusannya, Sihar Hamongan Purba mengganjar hukuman penjara kepada terdakwa Muslih selama 1 tahun 5 bulan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, apabila tidak membayar denda.

Sedangkan, kepada Trensis dijatuhi hukuman lebih ringan, hanya 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Masa hukuman kedua terdakwa yang berubah statusnya menjadi terpidana ini, dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti disita untuk negara. Mendengar vonis itu, Muslih dan Trensis tampak tertunduk lesu. Wajah Muslih pun tampak memerah, sehabis menangis.

Sedangkan, dua jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Noor Dianto pun mengatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.  “Saya pribadi, wajar saja apa yang telah diputuskan majelis hakim. Namun, secara prosedural, tentu kami harus pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ferdian Adi Nugroho.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

Ruangan komen telah ditutup.