Geram Trotoar Dikuasai, Petugas Angkut Rombong PKL

0

TROTOAR yang sejatinya diperuntukkan akses bagi pejalan kaki, kini dikuasai para pedagang kaki lima (PKL) dan berubah menjadi areal parkir sepeda motor, terutama di sepanjang ruas Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin.  Geram dengan itu, apalagi Jalan Pangeran Samudera termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas, akhirnya disikapi aparat gabungan.

PETUGAS gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarmasin bergerak. Mereka pun merazia para PKL dan para pengendara yang memarkirkan sepeda motor di trotoar Jalan Pangeran Samudera, Jalan Sudimampir I, dan kawasan di sekitar Pasar Sudimampir, Selasa (30/1/2018).

Sekitar pukul 14.00 Wita, puluhan PKL pun dikejutkan dengan kedatangan puluhan petugas gabungan yang melakukan penertiban. Tanpa perlawanan, para PKL dan pemilik sepeda motor pun pasrah. Ini setelah, beberapa lapak, rombong, serta barang dagangan milik pedagang dan sepeda motor diangkut dalam mobil Dishub Banjarmasin.

“Penertiban ini dilakukan agar fungsi trotoar kembali seperti semula. Ya, sesuai peruntukkannya trotoar adalah akses bagi pejalan kaki. Kami juga akan menambah frekuensi penertiban trotoar agar bebas dari PKL dan dijadikan areal parkir setiap satu minggu sekali,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo kepada wartawan.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar merupakan hak pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Termasuk, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ, trotoar meurpakan fasilitas pendukung dan perlengkapan jalan.

Bahkan, dalam UU LLAJ juga dilarang melakukan perbutan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Malah, ada ancaman sanksi hukum seperti pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta, seperti tertuang dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ. Belied itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun  2006 tentang Jalan, yang meliputi manfaat jalan , ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.