Kajian Pasca Sarjana ULM, Tambang HST Berdampak Luas

0

PENOLAKAN terhadap rencana aktivitas penambangan batubara yang dilakukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) melalui surat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, didukung penuh Program Pasca Sarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam kajian ilmiahnya.

DALAM suratnya bernomor 212/UN8.4/DM/2017, tertanggal 29 September 2017, Direktur Program Pasca Sarjana ULM, Prof Ir H Udiansyah MSi, Ph.D mengatakan patut mendukung kebijakan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) untuk menerapkan pembangunan berbasis kelestarian lingkungan seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2016-2021, tanpa melakukan penambangan batubara dan perkebunan besar kelapa sawit.

Untuk itu, Udiansyah menyatakan prioritas pembangunan di bidang pertanian sangat tepat dan sejalan dengan postur ekonomi Kabupaten HST yang bercorak agraris dan berdampak luas terhadap perekonomian daerah.

“Kami mendukung kebijakan prioritas pengembangan pembangunan bidang pertanian dengan berbasis prinsip Eco-Techno Farming sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” tulis Udiansyah.

Dalam kajian Pasca Sarjana ULM, Udiansyah menegaskan adanya rencana aktivitas penambangan batubara PT MCM dan PT AGM selaku pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan (PKP2B) di Kabupaten HST, perlu dievaluasi kembali dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan tersebut.

“Evaluasi dokumen amdal ini menangkut perubahan bentang alam, erosi serta pencemaran yang ditimbulkan. Jika dalam hasil evaluasi tersebut menimbulkan dampak yang secara teknologi belum bisa dipulihkan. Makanya, kami mendukung penolak terhadap rencana tersebut karena akan berdampak buruk pada lahan pertanian dan kelestarian daerah,” tulis Udiansyah.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.