Pemerintah Tutup Proses Pembatalan Keberangkatan Haji

0

PEMERINTAH menutup proses pembatalan keberangkatan haji. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor : B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018, tertanggal 23 Januari 2018.

KEPALA Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Noor Fahmi menginformasikan,  per 12 Januari 2018 proses pembatalan haji ditutup. Penutupan proses pembatalan haji itu bersifat sementara, dan berlaku efektif untuk pengajuan pembatalan per 12 Januari 2018.

“Sampai saat ini proses penutupan layanan pembatalan haji itu masih berlanjut,” kata Noor Fahmi, pada Pemantapan dan Review Kerja Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Provinsi Kalsel tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Seksi Pengelolaan Keuangan Haji pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Jumat (26/1/2018).

Fahmi menerangkan, dalam surat tersebut dijelaskan penutupan sementara proses pembatalan ini berkenaan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam aturan itu dinyatakan bahwa terhitung sejak 12 Januari 2018 seluruh rekening pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atas nama Menteri Agama sudah dipindahkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Perpindahan tersebut mengakibatkan seluruh proses transaksi keuangan dana yang semula dikelola oleh Kemenag, beralih menjadi kewenangan BPKH termasuk pengelolaan dana setoran awal dan lunas BPIH Reguler.”Oleh karenanya, maka proses pembatalan haji reguler yang semula pengembalian dana BPIH merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU dan Ditjen PHU, beralih menjadi wewenang BPKH,” kata Fahmi.

Surat edaran tersebut selanjutnya sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran untuk Kemenag kabupaten dan kota agar dapat diinformasikan kepada masyarakat hususnya calon jamaah haji di masing-masing daerah.

Fahmi mengharapkan kepada semua calon jamaah haji atau ahli waris yang ingin membatalkan pendaftaran haji agar bersabar, menunggu regulasi yang sedang diususun Ditjen PHU dengan BPKH tentang proses dan mekanisme pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel,  proses pembatalan haji reguler di Kalsel rata-rata 1.100 orang per tahun. Per 1 hingga 12 Januari 2018 sudah ada 62 orang yang membatalkan rencana keberangkatan hajinya.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Andi Oktaviani

Foto    : Dokumentasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.