Gubernur Kalsel Cabut Tiga IUPOP Silo Group di Pulau Laut

0

DESAKAN masyarakat dan kajian akademis terhadap aktivitas pertambangan batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, disikapi Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dengan menerbitkan tiga surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group.

MELALUI surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Gubernur H Sahbirin Noor meneken tiga surat keputusan (SK) untuk tiga perusahaan Silo Group yang beraktivitas di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kemudian, SK Gubernur Kalsel bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

Disusul, SK Gubernur bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, juga dicabut IUPOP untuk PT Sebuku Tanjung Coal yang akan menggarap wilayah konsesi seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara.

SK Gubernur Kalsel ini juga ditembuskan ke Menter Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, Sekjen Kementerian ESDM, Irjen Kementerian ESDM, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta pejabat lainnya di Jakarta. SK ini juga dikirim ke Bupati Kotabaru serta para camat yang ada di Kotabaru.

Dalam jumpa pers di Banjarbaru, Jumat (26/1/2018), Kepala DPMPTSP Kalsel, Nafarin mengungkapkan adanya tiga SK pencabutan IUPOP untuk perusahaan Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru.

“Pencabutan IUPOP ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan kajian akademis dari tim kajian kegiatan pertambangan batubara tertanggal 18 Januari 2018, serta Peraturan Bupati Kotabaru tertanggal 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan batubara di Pulau Laut,” ucap Nafarin.

Dalam konsideran SK itu, Nafarin juga mengungkapkan adanya rekomendasi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kotabaru pada 2010, Forum Komunikasi Warga Gerakan Penyelamat Pulau Laut serta Kajian Akedemisi dari tim ahli bahwa kemapuan Pulau laut dalam menyimpan air rendah, sehungga pada musim kemarau tidak mampu menyuplai air bersih.

“Makanya, pencabutan usaha pertambangan ini dilakukan secara bertahap dan telah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku,” tandas Nafarin.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.