6 Februari, Iwan Rusmali-Andi Effendi Diadili Tiga Hakim

0

PENGADILAN Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin siap menyidangkan dua terdakwa perkara suap senilai Rp 100 juta untuk pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin untuk PDAM Bandarmasin sebesar Rp 50,7 miliar, yakni Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) serta Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi.

HUMAS Pengadilan Negeri Banjarmasin Afandi Widarijanto mengatakan, mejelis hakim yang akan menyidangkan kasus itu, yakni Ketua Majelis Hakim Sihar Hamongan Purbadengan hakim anggota Afandi Widarijanto dan Dana Hanura (hakim Adhoc tipikor).”Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2018,” ujar Afandi Widarijanto kepada jejakrekam.com, Jumat (26/1).

Sebelumnya, pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih dengan skema pembiayaan yang diambil dari dividen selama 6 tahun sejak 2015 hingga 2021 senilai Rp 50,7 miliar lebih, dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap prosedural, hanya saja ada aroma tak sedap dalam aksi bagi-bagi uang.

Prosedur produk hukum yang akhirnya disahkan DPRD Banjarmasin lewat rekomendasi panitia khusus yang diketuai Andi Effendi, dalam rapat paripurna pada 12 September 2017.

Perda yang jadi dasar bagi PDAM Bandarmasih untuk menggunakan deviden yang dicatat sebagai modal dalam APBD Banjarmasin itu, telah melalui kajian hukum dari Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin hingga digodok pansus terdiri dari Komisi I dan II DPRD Banjarmasin.

Dengan alat bukti, baik hasil berita pemeriksaan terdakwa dan saksi, termasuk alat bukti berupa sadapan telepon, transkip hingga keterangan ahli, perkara dugaan suap yang menyeret empat terdakwa yakni Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih) bersama Manager Keuangannya, Trensis, serta mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali,dan Andi Effendi (Ketua Pansus Perda Modal PDAM Bandarmasih), telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Andi Oktaviani

Foto     : Dok

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.