PN Banjarmasin Eksekusi Rumah Zuriat Habib Basirih

0

PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin mengeksekusi rumah dan lahan zuriat atau keturunan Habib Hamid Bin Abbas Bahasyim atau Habib Basirih, pasca perkaranya dimenangkan pemohon gugatan, Kamis (25/1/2018). Eksekusi rumah Banjar di samping makam Habib Basirih ini, berlangsung tanpa perlawanan dari keluarga tergugat yang merupakan buyut dari Habib Basirih.

SELAIN mengosongkan harta benda tergugat, istri dan anak almarhum Habib Abdullah, para pekerja eksekusi yang didatangkan PN Banjarmasin, membongkar bangunan di belakang rumah Banjar tersebut. Sedangkan rumah Banjar yang menjadi objek gugatan tetap dipertahankan.

Menurut Sabri Noor Herman, kuasa hukum pemohon gugatan keluarga Syarifah Khadijah mengatakan, setelah kliennya memenangkan perkara ini, kedua pihak sepakat berdamai. Salah satu poin perdamaian tersebut, istri dan anak-anak almarhum tergugat, Habib Abdullah, berjanji mengosongkan rumah tersebut paling lama pada Desember 2017. “Tapi, sampai hari ini, mereka masih menempati rumah tersebut. Makanya dilakukan eksekusi,” kata Sabri Noor Herman.

Terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilakukan tergugat, menurut Sabri, hal tersebut berdasarkan aturan tidak bisa menghalangi eksekusi.  Diakui Syarifah Puput Selvia, salah satu anak tergugat almarhum Habib Abdullah, pihaknya memang mengajukan PK atas perkara ini. Karena, mereka meyakini sebagai pewaris sah atas rumah tersebut, berdasarkan Testamen tahun 1939 yang diterbitkan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, sebagai bukti yang mereka miliki.

Meski mengajukan PK, menurut Puput, keluarganya menghormati aturan hukum yang berlaku. Sehingga, tidak menghalangi atau melakukan perlawan terhadap eksekusi ini. “Kami sempat mengajukan penundaan eksekusi, supaya orangtua saya punya waktu untuk mencari tempat tinggal. Tapi, entah terlambat atau ditolak, tidak ada penundaan eksekusi,” kata Puput.

Sengketa rumah Banjar keturunan Habib Basirih ini, berlangsung sejak tahun 1980-an. Rumah tersebut, awalnya milik salah satu dari empat anak Habib Basirih. Yakni anak kedua yang bernama Maryam yang kemudian menikah dengan Habib Salim dari Yaman.

Setelah memiliki dua anak, Maryam wafat. Sepeninggal Maryam, Habib Salim menikah dengan Syarifah Mahani dan memiliki anak Habib Abu Bakar. Setelah menikah dengan seorang perempuan bernama Rukayah, Habib Abu Bakar memiliki tujuh anak. Tertua bernama Habib Abdullah yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

Sepeninggal orangtuanya, Habib Abdullah menempati rumah itu bersama anak-anaknya. Namun, digugat oleh Syarifah Khadijah yang merupakan anak Hasan, adik dari Maryam atau cucu dari Habib Basirih, yang merasa sebagai pewaris sah rumah tersebut.

Menurut Puput, meski sebagai cucu Habib Basirih, karena menikah dengan jaba (bukan keturunan habib-red), Syarifah Khadijah putus zuriatnya. “Jadi dia bukan pewaris rumah ini. Tapi kami,” kata Puput yang berharap lewat PK yang diajukan, keadilan berpihak kepada keluarganya.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.