DPD RI Kawal Sengketa Lahan Warga Versus TNI

0

SENGKETA lahan antara warga di Banjarbaru, Kabupaten Banjar dengan aparat TNI Angkatan Darat yang telah mencuat sejak 2014 silam kini sudah menemui titik terang. Sebab, Pemprov Kalsel siap memediasi para pihak yang bersengketa.

DALAM rapat kerja Gubernur Kalsel dengan 6 anggota BAP DPD RI di Ruang Rapat H Maksid, Sekretariat Provinsi Kalsel,  Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie mengungkapkan, pihaknya siap memediasi para pihak.  “Dari data-data yang diajukan, kita bisa pelajari dan ini bisa segera selesai asalkan sama-sama mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.

Menurut sekda, usai pertemuan dengan DPD RI, sudah dipersiapkan orang-orang yang duduk dalam tim dari provinsi sebagai mediator. Sehingga dia optimis dalam 1 atau dua bulan sudah ada solusi.

Sementara itu Anggota BAP DPD RI , Antung Fatmawati mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan para pihak. Mantan anggota DPRD Tabalong ini memastikan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi warga berkait sengketa dengan TNI tersebut.

“Kita tindaklanjuti dan sudah direspon oleh gubernur. laporan warga ini sudah masuk sejak tahun lalu dan telah dilaksanakan tiga kali pertemuan membahas masalah itu dengan pihak terkait,” jelas Antung.

Sedangkan, Ketua Tim Sertifikat Masyarakat Banjarbaru, Muhammad Ismet mengatakan, warga Banjarbaru memang belum terlalu mempersoalkan sengketa tumpang tindih lahan tersebut. Ini karena lahan yang disengketakan masih berupa lahan kosong. Sedangkan di Kabupaten Banjar, warga sudah mulai mengurus sertifikat karena ingin menggunakan lahannya untuk membuka usaha dan membangun rumah.

“Kalau lahan di Kabupaten Banjar itu ada yang dipakai untuk pemukiman, lahan pertanian, kolam, perkebunan, peternakan. Masyarakat di Banjarbaru memang tidak terlalu meledak mempermasalahkan sampai membesar menjadi sengketa, seperti  di Kabupaten Banjar , karena masih ada lahan kosong yang belum mereka garap,” jelas Ismet yang juga duduk dalam tim sertifikat masyarakat Kabupaten Banjar sebagai wakil ketua itu.

Menurutnya, lahan yang disengketakan seluas  2.500 hektar dan diklaim TNI AD sebagai milik mereka seluas 5 kilometer persegi. Tetapi ternyata di lahan tersebut juga sudah ada sertifikatnya.

Maka ketika warga ingin mengurus sertifikat, terganjal dengan adanya masalah tersebut. Menurutnya, warga sudah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1960-an. Warga juga mengaku telah mengantongi alas hak yang kuat dan ingin mengurus sertifikatnya. Menurut Ismet, pihak TNI mengklaim sebagai pemilik tanah tetapi hanya menunjukkan peta-peta saja.

“Pihak BPN Kabupaten Banjar sebenarnya mengatakan kepada kami bahwa sudah tinggal satu langkah lagi untuk penerbitan sertifikat. BPN sudah memberitahukan ke TNI bahwa dalam waktu 90 hari jika mereka tidak bisa

membuktikan bahwa itu adalah hak mereka berdasarkan pengadilan. Maka akan diterbitkan sertitikat warga. Tetapi hingga kini dari BPN urung  mengeluarkan sertifikat karena mereka merasa ya bisa dikatakan merasa ketakutan karena ada intimidasi dan sebagainya,” terangnya sembari mengatakan sudah mengadu ke DPD RI sejak tahun 2014 silam.

Sengketa lahan antara warga Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dengan TNI AD tersebut berlokasi di Desa Padang Panjang dan Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Sedangkan di Kota Banjarbaru terletak di Kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka.(jejakrekam)

Penulis  : Fahriza

Editor    : Fahriza

Foto     : Humasprov Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.