Mungkinkah Pegunungan Meratus HST Ditambang?

0

DALAM beberapa pekan terakhir ini, arus penolakan dari berbagai elemen masyarakat kian menguat, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tentang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanggal 4 Desember 2017, yang memberikan izin kepada perusahaan asing PT Mantimin Coal Mining melakukan eksploitasi tambang batubara selama 17 (tujuh belas) tahun di kawasan Pegunungan Meratus Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

PERNYATAAN sikap menolak, tidak hanya dilakukan oleh warga masyarakat setempat, namun disuarakan juga oleh aktivis kampus dan lembaga swadaya masyarakat yang dimanifestasikan dalam bentuk demo (gerakan moral), serta pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Bahkan, mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Harunur Rasyid) angkat bicara. Beliau mensinyalir ada pihak tertentu atau oknum pejabat daerah yang ‘bermain’ di balik terbitnya izin eksploitasi bahan galian tambang batubara. Mengingat, selama kepemimpinannya tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan dalam bentuk apapun.

Kecurigaan yang diutarakan oleh mantan Bupati Harunur Rasyid, cukup beralasan. Sebab tidak mungkin pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri ESDM berani (nekat) menerbitkan izin operasional tambang tanpa melibatkan pemerintah daerah. Artinya, sebelum izin diberikan oleh pemerintah pusat, pihak investor (perusahaan) harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, baik secara tekhnis maupun administratif.

Terlepas ada atau tidak oknum pejabat daerah bermental ‘botol’ (bodoh-bodoh tolol) melakukan ‘perselingkuhan’ dengan pihak PT Mantimin Coal Mining (MCM),di luar kapasitas penulis mengomentarinya. Namun, yang menjadi pertanyaan: mungkinkah kawasan Pegunungan Meratus ditambang? Jawabannya bisa mungkin, bisa juga tidak mungkin, sangat tergantung kepada resistensi dan reaksi publik, termasuk pihak pemerintah daerah dan DPRD. Kalau mereka bersikap apatis, bisa jadi kawasan itu ditambang, demikian juga sebaliknya.

Menurut penulis, kendati izin tambang batubara sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat, dan PT  Mantimin Coal Mining sebagai pemegang hak tambang, akan tetapi pada tataran teknis operasional rasanya sulit bisa diwujudkan, karena alasan dan pertimbangan, sebagai berikut :

  1. Menguatnya intensitas penolakan dari elemen masyarakat. Situasi seperti ini, tentu menyulitkan bagi perusahaan melakukan aktivitas tambang batubara.
  2. Kebijakan atau peraturan dalam bentuk apapun tidak boleh merugikan rakyat atau bertentangan dengan kepentingan umum.
  3. Pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, juga menyatakan sikap yang sama (menolak).
  4. Dampak negatif yang akan melanda masyarakat dan daerah (kebanjiran) serta kerusakan lingkungan dan ekosistem lainnya, jika kawasan tersebut ditambang.
  5. Menyimpang dengan Peraturan Daerah Kab. Hulu Sungai Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  6. Bertabrakan dengan kebijakan institusi level setingkat, misalnya kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, di mana titik koordinat areal tambang batubara PT. Mantimin Coal Mining tersebut,masuk dalam kawasan hutan lindung.
  7. Derasnya pemberitaan media massa.

Untuk menopang 7 (tujuh) alasan tersebut di atas, diharapkan dukungan konkret dari pemerintah daerah, pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan serta seluruh anggota DPD RI dan DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan hasil Pemilu 2014.  Bangun soliditas  ‘Bela Banua’ dengan melakukan protes kepada pemerintah pusat melalui upaya menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM, bila perlu menghadap Presiden RI.

Pendekatan secara politis dan taktis tersebut merupakan bagian dari solusi atau usulan dalam perspektif penulis, selain rencana judicial review  sebagaimana dikemukakan oleh H Saban Effendi selaku Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, beberapa hari yang lalu.

Alhasil, terbitnya izin tambang batubara milik PT Mantimin Coal Mining di kawasan Pegunungan Meratus, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah memicu reaksi dan penolakan dari masyarakat. Jika pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mencabut izin tambang batubara tersebut, maka semakin ‘mempermanenkan’ polemik yang berlangsung di tingkat lokal.(jejakrekam)

Penulis : Dirham Zain

Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Kalimantan Selatan

Foto     : Facebook

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.