Perselingkuhan Bisnis dan Politik: Suatu Peta Teoritik

1

PADA masa rezim Orde Baru berkuasa, negara tampil sebagai oligarki-predator ekonomi  dan politik yang mengakumulasi jaringan bisnis dan politik. Jaringan bisnis dan politik tidak saja melibatkan aktor-aktor politik di dalam birokrasi pemerintahan, tetapi juga keterlibatan para pemilik modal (capital) yang menjadi kroni atau  klien bisnis (client- penguasa Orde Baru.

SITUASI ini secara gamblang dijelaskan oleh Maclntyre (1991) dalam karyanya  Business and Politics in Indonesia. Demikian pula Robison dan Hadiz (2004), Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy an Age of Market. Menurut MacIntyre (1991); Robinson dan Hadiz (2004), mengatakan bahwa kekuaasaan oligarki-predatoris telah menguasai sumber-sumber ekonomi dan politik melalui struktur jaringan bisnis dan politik antara negara (state) dan modal (capital) dalam pola hubungan patron-klien (patron-client relationship).

Tumbangnya rezim Orde Baru telah mengubur  sistem otoroiter yang diiringi perubahan institusi kekuasaan yang lebih demokratis. Berakhirnya kekuasaan otoriter telah memberikan sebuah harapan baru panggung kekuasaan dalam pengelolaan negara yang demokratis. Seiring perjalanan waktu di tengah transisi demokrasi dalam perkembangannya justru memberikan peluang dan kesempatan terjadinya perilaku rent-seeking dan korupsi politik (political corruption) bagi penyelanggara negara karena penyalah gunaan kekuasaan

Menurut Girling (1997) dalam bukunya: Corruption, Capitalism and Democracy,  perilaku rent-seeking dan korupsi politik tidak hanya melibatkan aktor yang ada dalam institusi pemerintah, tetapi juga keterlibatan para pemilik modal dan politisi dalam jaringan terstruktur.Bila merujuk pada konsepsi demokrasi, jaringan bisnis dan politik dapat dijelaskan dalam konsepsi lobbying. Konsepsi lobbying   adalah cara yang digunakan pemilik modal untuk mempengaruhi kebijakan publik yang dikeluarkan oleh politisi. Pada sistem pemerintahan yang berorientasi pasar akan selalu terbuka ruang lobbying yang dilakukan pemilik modal terhadap politisi sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh negara untuk membela kepentingan pemilik modal atau business confidence (Girling, 1997: 21).

Adalah  Jain (2002) dalam bukunya: Corruption and Rent Seeking memberikan catatan bahwa perilaku rentseeking dapat dikategorisasikan sebagai korupsi ketika pemilik modal yang melakukan lobi memberikan uang atau upeti kepada pejabat publik. Perilaku rentseeking yang dikategorisasikan sebagai korupsi dapat dihubungkan dengan sistem pasar yang monopoli. Perilaku rentseeking tidak sekadar dipahami apakah  legal atau ilegal karena justru pejabat publik yang menciptakan peraturan untuk melegalkannya.

Perselingkuhan Bisnis-Politik di Era Demokratisasi

MEMAHAMI  jaringan bisnis dan politik di era demokratisasi yang melahirkan praktik rent-seeking tidak bisa dilihat sekedar pada apa yang terjadi saat ini. Untuk itu perlu  merujuk bagaimana jaringan bisnis dan politik terjadi di era Orde Baru yang menciptakan sistem oligarki yang dikuasai oleh konglomerat Tionghoa dengan pola patronase yang tersepusat pada Soeharto. Rezim Orde Baru dengan segala kekuasaannya menjadi pelindung pemilik modal (konglomerat)  melalui pemberian lisensi dan monopoli sebagai bentuk oligarki predatoris. Oligarki predatoris ini berada di antara kepentingan politis-birokratis dan pemilik modal  menggunakan kekuasaan negara demi kepentingan pribadi dan para kroni bisnis.

Robison (1986) mengemukakan, pola jaringan antara negara  dan pemilik modal  cenderung tidak berpihak kepada kepentingan rakyat karena dalam pembuatan kebijakan ada proses saling pengaruh-mempengaruhi antara kepentingan negara dan pemilik modal yang  cenderung melindungi kepentingan kelompok pemilik modal yang berusaha mencari rente.

Yushihara Kunio (1991) dalam karyanya Kapitalisme Semu mengatakan, kapitalis yang hidup di Indonesia sebagai ersatz capitalism atau kapitalisme semu. Dalam pandangan Kunio, gejala ersatz capitalism disebabkan oleh dua hal: Pertama, campur tangan pemerintah terlalu besar sehingga prinsip persaingan bebas dan membuat kapitalisme tidak dinamis. Kedua, kapitalisme di Asia Tenggara tidak didasarkan perkembangan teknologi yang memadai, akibatnya tidak terjadi industrialisasi yang mandiri. Kedua faktor itu menyebabkan berkembangnya borjuasi palsu yang selalu minta perlindungan politik demi kepentingan bisnisnya.  Para kapitalis yang menjalin hubungan dengan pemerintah demi mempermudah kelancaran bisnis atau mendapatkan keuntungan ekonomi disebut pemburu rente (rent seekers).

Berakhirnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998, desentralisasi dipandang sebagai dasar membangun demokratisasi, setiap warga memiliki hak terlibat dalam proses demokratisasi dan memiliki  kebebasan untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Seperti dikemukakan Shidiq (2003), pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan public service sesuai  yang diinginkan warga daerah.

Di era demokratisasi telah merubah desain institusi kekuasaan, demikian pula  menguatnya jaringan bisnis dan politiksi daerah. Natasha Hamilton Hart (2007) dalam tulisannya Government and Private Business: Rents, Representation and Collective Action mengemukakan bahwa jaringan bisnis dan politik di  era demokratisasi mengalami perubahan bila dibandingkan pada masa rezim Orde Baru. Menurutnya, para pemilik modal menjadi salah satu the agent of political power  dalam proses politik di eksekutif atau di legislatif. Proses demokratisasi yang sedang berjalan saat ini justru tidak diiringi perubahan perilaku oligarki para elite politik dalm struktur kekuasaan. Sementara itu, para pemilik modal berlomba-lomba mencari kesempatan untuk memanfaatkan institusi kekuasaan atau partai partai politik untuk mempengaruhi regulasi  atau  kebijakan negara melalui pola-pola transaksional.

Terbangunnya relasi yang bersifat informal antara aktor negara dan pemilik modal dengan pola patron-klien adalah  untuk mendapatkan   kemudahan dan proyek dari negara.  Di era reformasi telah  bertransformasi melewati rezim otoriter  ke era demokratisasi dimana negara dan pemilik modal berada dalam wilayah persekongkolan yang saling menguntungkan. Fenomena seperti dapat dilihat dari penjelasan teoritik Professor Krueger (1974) dalam karya klasik The Political Economy of Rent Seeking Society. Krueger  menjelaskan, usaha untuk mendapat lisensi inilah yang kemudian oleh Krueger disebut aktivitas rent-seeking, sementara kekuasaan yang dimiliki negara untuk membuat lisensi memungkinkan untuk mendapatkan bagian keuntungan dari perburuan rente.

Jaringan yang individual pemilik modal yang memburu rente dan negara yang memiliki kebijakan dalam prosesnya banyak menghasilkan kesepakatan yang berada di luar struktur lembaga formal. Era demokratisasi, karakter elite yang predatoris tidak menghilang dengan sendirinya. Praktek gelap ini tetap subur walaupun sistem lebih terbuka telah dijalankan. Menurut Ari Kuncoro (2006) dalam tulisannya Corruption and Business Uncertainty in Indonesia menjelaskan bahwa perilaku rent-seeking berfokus pada penyuapan dari produk-produk regulasi negara seperti pemberian izin, proteksi industrial, dan hak monopoli.

Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukan bahwa sejak dilakukan pilkada langsung pada 2005 hingga Desember 2013, tercatat sebanyak 311 dari 530 kepala daerah terjerat kasus hukum, 86 persen di antaranya kasus korupsi. Hal ini menunjukan bahwa terjadi pergeseran dalam pola relasi kekuasaan dan pergeseran peta korupsi yang dulunya tersentralisasi kemudian berkembang menjadi terfragmentasi ketingkatan yang lebih kecil. Perilaku rent-seeking pada era Orde Baru terpusat pada Soeharto. Pada  pasca Orde Baru  rentseeking berpindah ke pejabat daerah. Beralihnya beberapa kewenangan ke daerah seperti pemberian izin pertambangan, lisensi lahan, dan hak guna usaha atas sumber daya alam beralih ke daerah telah berdampak pada pergeseran peta rentseeking di era reformasi sekarang.

Chua (2009) dalam karyanya, Capitalist Consolidation, Consolidated Capitalist menjelaskan, perubahan institusional pasca Orde Baru sebagai upaya mengakhiri rezim otoriter praktek KKN melalui perubahan institusional, tetapi pada prakteknya perubahan tersebut justru dimanfaatkan  oleh kekuatan oligarki ekonomi dan politik sisa-sisa  Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan. Kembalinya para oligark di era pemerintahan reformasi telah menguasai panggung demokrasi  dengan melibatkan dari  dalam kartel partai politik. Para oligark yang berlatar belakang pengusaha,  juga sebagai politisi yang mengusasi partai politik.

Di era reformasi,  para oligark ini memposisikan diri ke dalam jaringan patronase telah terdesentralisasi mengikuti pola arus kekuasaan ke daerah seiring pelaksanaan Pilkada langsung yang memerlukan biaya besar (over spending money) (Chua, 2009: 217-218). Sebagai salah satu strategi, yaitu memanfaatkan perubahan institusional atau transisi demokrasi, para oligark menjadi pemain baru dalam panggung demokrasi saat ini.. Mereka  dulunya secara terpusat dibesarkan dalam pusaran patronase Orde Baru, kini para oligark baru ini lahir di daerah terutama daerah yang memiliki potensi sumber daya alam semakin memberikan peluang munculnya oligark baru di daerah.

Shidiq (2003: 196-198) dalam artikelnya Decentralization and RentSeeking in Indonesia, menjelaskan bahwa desentralisasi membuat rent based on transfer berpindah dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yang menyuburkan praktik korupsi dan rent seeking di daerah. Aparatur negara yang masih didominasi oleh hubungan-hubungan kekuasaan paternalistik, elite pusat maupun elite lokal  sama-sama berwatak predatoris yang mengakumulasi sumber daya ekonomi dan politik di darah. Seperti dijelaskan oleh Hadiz  (2004), para oligark-predatoris adalah pejabat publik yang menguasai sumber daya negara untuk kepentingan pribadi dan kerabatnya.

Hal ini dipertegas oleh  Peter Evans dalam karyanya: Predatory, Developmental, and Other Apparatuses:A Comparative Political Economy Perspective on the Third World State. Evans menjelaskan bahwa  keberadaan oligark-predatoris erat hubungannya dengan keberadaan birokrasi yang patrimonial bila merujuk pada teori birokrasi Max Weber (Evans, 1989: 567).  Evans menyebut keterlibatan pemilik modal yang mempunyai jaringan dengan para birokrat dan politisi bila dilihat dalam perspektif rent-seeking, menurut Peter Evans sebagai bentuk korupsi karena sumber daya milik negara tidak teralokasikan untuk keperluan warga, tetapi masuk ke aparatur negara dan kerabatnya. Perilaku aparatur negara ini seperti disebutkan sebelumnya erat hubungannya dengan model birokrasi yang patrimonial.

Era reformasi dan desentralisasi telah menjadi pusaran perebutan sumber kekuasaan ekonomi dan politik, para elite lokal mengambil alih atas kontrol sumber daya yang selama ini dipegang oleh pusat. Hal ini terjadi persoalannya bukan pada desain yang salah dari proses reformasi dan desentralisasi, tetapi kurangnya komitmen elite lokal dalam menjalankan reformasi dan desentralisasi. Problem reformasi dan desentralisasi timbul karena masih adanya kekuasaan predatoris sisa-sisa warisan Orde Baru. Dalam reformasi dan desentralisasi, hubungan patronase telah terdesentralisasi dan lebih cair di level daerah.

Jaringan bisnis dan politik di era reformasi lebih terbuka karena pengaruh perubahan institusional sebagai dampak reformasi dan proses demokratisasi yang membuat pola rent seeking sedikit berbeda dengan apa yang terjadi di masa Orde Baru. Di era desentralisasi dan demokratisasi, pemilik modal menggunakan perubahan institusional untuk tetap bertahan hidup dan pola rentseeking pun lebih  terdesentralisasi.

Perilaku  rent-seeking yang bertransformasi dari Orde Baru dan bisa bertahan di era reformasi, setidaknya ada tiga faktor, antara lain: Pertama, kekuatan struktural yang menguasai perekonomian saat ini relatif masih sama dengan kekuatan yang ada pada era Orde Baru. Para aktor ekonomi di era Orde Baru telah bertransformasi dengan memanfaatkan perubahan institusional untuk bertahan hidup.  Keduapola hubungan kekuasaan yang predatoris serta beberapa tokohnya baik nasional dan lokal sama-sama berwatak predatoris. Ketigapendekatan yang digunakan untuk menjalankan perubahan pasca reformasi menggunakan neo-institusionalisme yang mengabaikan relasi kuasa di antara aktor ekonomi-politik. Perpaduan dari ketiga hal tersebut kemudian membentuk kontinuitas atas relasi yang dulu terbangun di masa Orde Baru sehingga melahirkan pola jaringan bisnis dan politik yang berbentuk rent seeking dapat dipertahankan.

McIntyre (1991) menjelaskan bahwa jaringan bisnis dan politik yang melahirkan perilaku rent-seeking bisa di lihat dari dua hal:  Pertama, keterlibatan pemerintah (negara) di dalam bisnis. Kedua, keterlibatan bisnis dalam kehidupan politik. Seiring perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari yang semula dipilih oleh DPRD kepemilihan langsung oleh masyarakat menjadikan pemilukada sebagai suatu arena kompetisi yang mahal dan menimbulkan konsekuensi masuknya kelompok pemilik modal di dalam arena politik baik sebagai calon kepala daerah maupun donatur dalam proses  pemilukada.

Jaringan bisnis dan politik antara elite politik dan pemilik modal bisa di lihat dari pendanaan yang di berikan oleh pemilik modal kepada calon kepala daerah yang berkompetisi, mulai dari dana pembelian partai pengusung hingga  dana  kampanye yang besar. Dalam hal ini, kepala daerah akan memberikan konsesi sebagai balas jasa melalui pemberian proyek-proyek dan kemudahan kepada pemilik modal yang telah berperan sebagai political broker (As’ad dan Aspinall, 2014; Hidayat, 2006).

Jaringan antara pemilik modal dan elit politik sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara yang demokrasinya telah mapan seperti Amerika Serikat pun terdapat banyak kasus yang menunjukan betapa kepentingan bisnis begitu besar dalam dunia politik. Lary M Bertels dalam studinya tentang pemilihan anggota kongres menunjukan bahwa sumbangan dana kampanye dari para pemilik modal kepada para senator mencapai 58,1% dari total dana kampanye. Sumbangan yang demikian besar yang di berikan  para pemilik modal ini kemudian menjadi bargaining position buat pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan pemilik modal lewat kebijakan yang di keluarkan yang dalam level nasional, bahkan sampai pada deregulasi undang-undang untuk mengamankan bisnis pemilik modal yang dalam pandangan politik hal ini di sebut bribes and kickback (menyogok agar dipermudah).

Jaringan bisnis dan politik  menimbulkan konsekuensi atas pembajakan demokrasi dengan terbentuknya kartel bisnis dan politik yang berwajah rent– seeking. Politik balas budi terhadap pemilik modal ini menyebabkan kekuasaan pemerintahan menjadi sarang korupsi. Hasil riset yang di lakukan Indonesian corruption wach (ICW) tentang jaringan negara dengan pemilik modal  menunjukan bahwa jaringan ini menjadi basis praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keterlibatan pemilik modal sebagai calon kepala daerah juga memberikan ruang untuk semakin terbangunya kartel bisnis-politik.

Di era Orde Baru,  kekuasaan Soeharto dianggap sebagai simbol korupsi di Indonesia. Era Orde Baru diklaim sebagai awal  munculnya jaringan  antara politik (kekuasaan) dan kepentingan bisnis.  Para ahli ekonomi politik sepakat  bahwa lapisan orang kaya cukup besar setelah Soeharto berkuasa sejak 1960-an yang diposisikan sebagai kekuatan oligarki ekonomi dan politik (Winters, 2011). Kekuatan oligarki adalah yang menguasai dan mengendalikan sumber daya ekonomi dan politik yang  digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan meningkatkan kekayaan pribadi serta para kroni yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Hal ini semakin jelas bahwa keruntuhan Orde Baru bukan berarti sebagai  keruntuhan rezim yang korup, melainkan hanyalah pergantian pemegang kekuasaan. Sektor bisnis menjadi basis yang  kuat untuk melanggengkan kekuasaan oligarki (Winters, 2010:7).

Bangkitnya kekuatan oligarki pasca orde Baru telah memainkan jaringan bisnis pada level lokal sebagai konsekuensi dari problem demokratisasi karena terjadi pola pergeseran kekuasaan dari otoriter menuju demokratisasi  (Aspinall and Mietzner, 2010; Hadiz, 2004). Seperti dikemukakan Hadiz (2010), demokratisasi yang sedang berjalan saat ini telah merubah institusi kekuasaan, tetapi tidak  merubah perilaku oligarki dari para elite politik. Para elite politik justru berusaha membangun jaringan patronase terutama dengan pemilik modal dengan memanfaatkan institusi kekuasaan. Hal yang sama juga diungkapkan  (Hidayat, 2006), perubahan institusional menjadi arena transaksional dan kompromi-kompromi kepentingan elite penguasa (state actors) pada satu sisi, dan elite masyarakat (societal actors) pada sisi lain.

Hadiz (2010) dalam karyanya Localising Power in Post Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective menggambarkan bahwa  pasca kejatuhan Orde Baru, kekuatan oligarki sebagai sekutu Soeharto telah berhasil mengamankan diri dalam pemerintahan. Jaringan patronase bisnis dan politik Soeharto masih menguasai struktur ekonomi dan kekuasaan politik di pemerintahan reformasi saat ini. Robison dan Hadiz (2004) mengatakan ada tidaknya perubahan demokratisasi ekonomi dan politik pasca Orde Baru ditentukan oleh ada tidaknya keruntuhan di dalam “ the social interests and relations of power in wich they were embedded”.

Robison dan Hadiz (2004: 200) dalam Marijan (2011), mengatakan “the conglomeraters and the big politico-business families of the Soeharto era proved less vulnerable then their predecessors”. Bertahannya perilaku oligarki pasca Orde Baru akar persoalannya terletak pada kerangka institusi kekuasaan. Perubahan institusi kekuasaan tanpa diiringi perubahan fundamental dalam struktur relasi kekuasaan dan perilaku politik para aktor, sementara institusi kekuasaan telah dikuasai  para oligarki.

Memahami fenomena oligarki pasca Orde Baru ada yang menggunakan pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism). Bagi yang menggunakan pendekatan kelembagaan baru beranggapan bahwa proses demokratisasi tidak saja tergantung pada perubahan struktur ekonomi dan politik tetapi juga berkaitan dengan pilihan kelembagaan politik (political institutional design). Seperti dikemukakan ilmuwan politik, James G. March dan Johan P Olson, “political democracy  not depent only on economic and social conditions but also on the design of political institutions” (March dan Olson, 1984), karena seperti dikemukan Aspinall (2005); Jackson (1978); Liddle (1985); MacIntyre (1991), selama  Orde Baru berkuasa, menguatnya oligarki ekonomi dan politik karena kekuasaan telah menguat berada pada lingkaran pribadi atau sekelompok yang membaja demokratisasi atau institusi kekuasaan. Kekuasaan oligarki telah mengusai struktur ekonomi dan politik telah menjerumuskan bangsa ini ke dalam krisis ekonomi dan politik serta melahirkan ketidakadilan bagi rakyat.

Oligarki sebagai sebuah fenomena kekuasaan politik telah digunakan sejak satu abad silam. Adalah Robert Michels sosiolog Perancis pada tahun 1911 memperkenalkan istilah “hukum besi oligarki” untuk melihat fenomena partai politik di Eropa pada waktu itu. Menurut Michels, partai politik mempunyai kecenderungan bertindak oligarkis untuk memusatkan kekuasaan hanya pada segelintir orang yang berada di pucuk kekuasaan. Kecenderungan tersebut karena kepimpinan dalam struktur organisasi yang hierarkis membuat para elite yang berada di pucuk kekuasaan menggunakan kekuasaan miliki untuk kepentingan mereka (Michels, 1911).

Fenomena oligarki juga dapat dibaca dari analisis mengenai The Iron Triangle dalam politik di Amerika Serikat abad 19 hingga awal abad 20. Seperti dikutif Pulitze dalam New York Times (18 Januari 1919) yang ditulis Charles Grastu,  The iron Triangle merefleksikan the bourborism of politician, the materialism of industrial and commercial circles, dan the militarism of professional silidiers.  Tiga domain tersebut mendominasi pengambilan  keputusan di Amerika Serikat, di kemudian hari dikenal sebagai military industrial complex. Pola relasi kekuasaan ini dinilai sebagai pola yang oligarkis karena memusatkan kekuasaan hanya pada segelintir elite.

Hadiz dan Robison (2004) menulis dalam salah satu karyanya bertema oligarki untuk menjelaskan fenomena ekonomi – politik di Indonesia pasca Orde Baru. Tema oligarki digunakan untuk menggambarkan kekuatan-kekuatan yang menjadi lingkaran kekuasaan di Indonesia yang mendominasi struktur ekonomi dan struktur politik pasca Orde Baru. Oligarki dapat dipandang dari dua sisi. Pertama, dari sisi politik, oligarki merupakan pemusatan kekuasaan pada segelintir elite yang menjalankan urusan publik dengan mekanisme kekuasan yang dimiliki. Hal ini dapat dilihat dari teori Michels tentang “hukum besi oligarki” atau cerita mengenai rezim otoriter di era Orde Baru. Kedua, dari sisi ekonomi politik, oligarki merupakan relasi kekuasaan yang memusatkan sumber daya ekonomi pada segelintir pihak, yaitu relasi antara kaum pemilik modal dan elite politik yang saling menguntungkan secara timbal balik.

Robison (1985) dalam Class, Capital and the State in New Order Indonesia meggambarkan bahwa Orde Baru berhasil memperkuat struktur korporatisme (coorporatism) untuk mengendalikan kekuatan ekonomi politik. Robinson sampai pada kesimpulan bahwa meskipun setiap kebijakan tetap berada di dalam kekuasaan negara, namun pada satu sisi  kekuatan pemilik modal sebagai aktor di luar negara (extra-state) sebagai kelompok kepentingan yang dapat mempengaruhi kebijakan negara.

Di dalam pandangan Robison, negara (state) dan modal (capital) merupakan sebuah hubungan patrimonial dan asosiasi korporatis (coorporatic association) yang digunakan oleh negara sebagai alat untuk mentransformasikan kepentingan dalam proses kebijakan. Dalam konteks penguasaan sumber daya alam, misalnya, ketika politik sentralisasi dijalankan penguasa Orde Baru,  negara memberikan legitimasi kepada kroni  dan  client – businessmen penguasa Orde Baru. Misalanya, Bob Hasan dan Probosutejo adalah kroni bisnis Orde Baru telah  mengusai sumber daya hutan, perkebunan, dan lainnya di sejumlah daerah, seperti di Kalimantan, Sumatera. Demikian halnya dengan Liem Siong Liong yang menguasai sejumlah perusahaan adalah sebagian dari  main client–businessmen of Soeharto  (Crouch, 1985, Aditjondro, 2009).

Menurut Mas’oed (2003), negara Orde Baru adalah sebagai aktor  otonom yang memilik kemampuan untuk bertindak bertentangan dengan kepentingan kelas-kelas sosial. Demikian pula negara Orde Baru sebagai veriavel organisasional untuk menentukan perilaku aktor-aktor sosial. Dalam berbagai kesempatan negara Orde Baru membuktikan diri mempunyai kemampuan mengisolir pembuatan kebijakan publik dari pengaruh aktor-aktor di luar negara. Negara Orde Baru bahkan merupakan sumber kapital dan infrastruktur yang dimanfaatkan oleh sektor bisnis; negara juga pemberi proteksi bagi sektor bisnis yang tidak efisien. (Mas’oed, 2003).

Kemampuan untuk bertindak bebas dari pengaruh rakyat yang mengakibatkan elite penguasa untuk melakukan kebijakan structural adjustment tanpa menghadapi oposis yang berarti. Tanpa ada aktor lain di luar pemerintah yang bisa mengimbangi, pemerintah Orde Baru bisa mempertahankan mekanisme kerjanya yang cenderung bersifat “dirigiste”, yaitu menekankan kendali pemerintah atas proses ekonomi diwarnai oleh struktur patrimonial yang memelihara para pemburu rente (rent-seekers) (Mas’oed, 2003).

Berangkat dari paparan tersebut di atas, puzzle studi ini akan mengeksplorasi fenomen jaringan bisnis dan politik antara negara (state) dan pemilik modal (capital) pada level lokal pasca Orde Baru dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di era sentralisasi dan era desentralisasi yang masing-masing era melahirkan telah oligarki dalam perebutan dan penguasaan sumber-sumber ekonomi negara di antara para aktor.

Selain itu, studi ini juga akan melihat kontekstualisasi perilaku rent-seeking dan karakter oligarki  aktor Orde Baru yang bertransformasi dalam struktur ekonomi dan kekuasaan politik dalam pemerintahan reformasi. Bertemunya aktor lama Orde Baru dan aktor baru  reformasi yang sama-sama berwatak oligarki telah memanfaatkan perubahan institusi kekuasaan, regulasi, dan isu desentralisasi membangun kolaborasi kepentingan bisnis dan politik. Para aktor politik dan aktor bisnis telah menguasai pengelolaan sumber-sumber ekonomi daerah seperti pengelolaan sumer daya alam, dimana aktor baru telah memposisikan diri sebagai oligariki baru. Jaringan bisnis dan politik yang menguat di daerah seiringan berjalannya proses demokratisasi dan desentralisasi telah numbuh-suburkan perilaku rent-seeking  dan oligarki predatoris “jilid kedua” dengan pola-pola patronase seperti yang telah dipraktekkan penguasa Orde Baru.

Birokratik Patrimonialistik dalam Pusaran Jaringan Bisnis Politik

FENOMENA jaringan bisnis dan politik antara negara dan pemilik modal di Indonesia telah menjadi cerita lama dalam konteks ekonomi politik, terutama pada tahun-tahun terakhir kekuasaan Orde Baru.  Kebijakan ekonomi  rezim Soeharto dengan menggunakan justifikasi demi kepentingan nasional, padahal kebijakan tersebut sejatinya hanya demi menguntungkan para kroni dan kelompok-kelompok tertentu.

Dalam konteks Indonesia, perspektif patrimonialism dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena rent-seeking behaviour yang terjadi di antara birokrasi pemerintah dan dunia bisnis di masa lalu. Patrimonialism merujuk pada sistem politik di mana para penguasa mencari dukungan yang dibangun berdasarkan pertukaran kepentingan materi, sebagai imbal jasa bagi penghormatan dan loyalitas bawahan kepada atasannya (Crouch,1979).

Menurut Mackie (1984), bahwa kekuasaan yang terpusat di sekitar jajaran ekonomi-politik  telah  menguasai sumberdaya alam, lisensi, kredit, dan faktor-faktor kunci lainnya yang menentukan akumulasi kekayaan (Irwan, 2000:68). Perspektif ini digunakan Robinson untuk mengamati karakteristik politik Indonesia semasa Orde baru yang menampakkan watak dirigisme (dalam Saidi, 1998:54). Terminologi dirigisme ini merujuk pada kecenderungan negara untuk melakukan intervensi pada pengelolaan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan maupun ekonomi (Saidi, 1998:54).

Menurut Robinson, watak d elaksanakan kebijakan pemerintah dipisahkan dari sarana-sarana produksi dan administrasi (Muhaimin,1991). Birokrasi patrimonial menurut kajian yang dikemukakan Eisenstadt memiliki ciri: pertama, pejabat-pejabat disaring atas dasar kriteria pribadi dan politik; kedua, jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan atau keuntungan; ketiga, pejabat-pejabat mengontrol, baik fungsi politik atau administratif karena tidak ada pemisahan antara sarana-sarana produksi dan administrasi; keempat, setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik (Santoso, 1993).

Sedangkan menurut Vroom (1982), tipe birokrasi bergaya tradisional ini  sebagai hal yang wajar dalam kultur setempat. Tipe ini pun dipandang layak bagi situasi-situasi lainnya, seperti misalnya dalam perusahaan bisnis atau wiraswasta. Kekuasaan dipusatkan pada puncak-puncak organisasi, sementara orang-orang yang mengurusi pada umumnya para pemilik atau kaum kerabat yang cenderung menggunakan sebagai milik pribadi. Dalam hubungan dengan penguasa, para pengusaha berusaha untuk tetap menjaga kondisi yang stabil. Sebaliknya penguasa pun menggunakan posisinya untuk memanfaatkan bisnis tersebut demi kepentingan pribadinya.

Dalam pandangan Max Weber, lingkungan patrimonial dari sistem ini tidak merupakan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi pada tahap-tahap awal pembangunan. Dalam suasana seperti itu, penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri akan memperoleh keamanan yang mereka perlukan dengan jalan menempatkan diri di bawah perlindungan patron-patron yang berkuasa di  kalangan elite birokrasi. Akan tetapi untuk jangka panjang, jenis struktur ini mungkin menjadi hambatan serius bagi kelangsungan pembangunan ekonomi, karena adanya ketidaksesuaian yang melekat pada struktur ini, antara kebutuhan suatu sistem kapitalis industri yang sulit diramalkan dengan gaya pemerintahan yang patrimonial.

Di era Orde Baru bersifat ambiguitas, pada satu sisi intervensi negara merkantilistik dan pada sisi yang lain  kecenderungan untuk mengontrol ekonomi secara patrimonialisti.  Intervensi negara, rezim Orde Baru menampakkan wataknya selaku negara predator, yaitu negara atau birokrasi menguasai dan mendominasi masyarakat, tetapi tidak mampu mewujudkan ide dan kemauan politik karena dikuasai oknum-oknum yang korup berkolusi dengan sektor swasta untuk kepentingan vested interest kolusi antar oknum. Negara predator ini tidak mampu melakukan lompatan sinergi yang efektif dalam menghasilkan kinerja yang bersaing dengan negara lain. Pada posisi seperti ini, Max Weber memandang bahwa dalam birokrasi semacam ini bercorak patrimonial, di mana individu-individu dan  golongan yang berkuasa mengontrol kekuasaan dan otoritas jabatan untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka. (jejakrekam)

Penulis : Muhammad Uhaib As’ad

Staf Pengajar FISIP Uniska MAB Banjarmasin

Foto     : Qureta

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/01/20/perselingkuhan-bisnis-dan-politik-suatu-peta-teoritik/
1 Komentar
  1. Rahmi berkata

    Mantap pak, di tunggu tulisan tulisan bermanfaat berikutnya
    Sukses selalu

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.