Penghina Ulama Kalsel, Hyde Hidexy Ditetapkan Tersangka

0

SELESAI menjalani proses gelar perkara dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Kalsel, almarhum KH Zaini Abdul Ghani yang akrab dengan sapaan Guru Sekumpul, akhirnya Hyde Hidexy Arya Heyden selaku pemilik akun facebook (FB) Hyde_Hideki_Hayden007 ditetapkan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebagai tersangka.

PENETAPAN tersangka ini juga dipublikasikan dalam akun instagram (IG) resmi tribratanewskalsel pada Sabtu (20/1/2018). Hyde Hidexy Arya Heyden ini ditetapkan tersangka setelah kasus ujaran kebencian terhadap sosok ulama yang hingga kini jadi panutan warga Banua itu, dilakukan gelar perkara peningkatan dari status penyelidikan menjadi penyidikan pada pukul 16.30 Wita.

Hingga pada Jumat (19/1/2018) pukul 21.30 Wita, penyidik menetapkan pemilik akun FB Hyde_Hideki_Hayden007 yang menyebut ‘Lakian Bedester’ kepada sosok ulama kharismatik itu, sebagai tersangka.

Tersangka Hyde Hidexy Arya Heyden pun langsung mengenakan rompi kuning dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan diancam Pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selanjutnya, ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE kemudian diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jejakrekam.com, saat bertandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Komplek Bina Brata, Jalan Achmad Yani Km 5, Banjarmasin, sejumlah petugas piket membenarkan bahwa pelaku ujaran kebencian terhadap ulama yang dihormati warga Banua sebagai tersangka. “Benar. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalsel,” ucap petugas yang tak ingin dikutip namanya, Sabtu (20/1/2018).

Sementara itu,  dalam postingannya di akun FB, Habib Salim Alkaff (01 MN) mengungkapkan pada Sabtu (20/1/2018), sekitar pukul 05.30 Wita, telah dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menyatakan telah menetapkan Hyde Hidexy Arya Heyden sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Kalsel,” tulis Habib Salim Alkaff di dinding medsosnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat bisa tenang dan memberi kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. “Namun, kita tetap akan mengawal kasus itu sampai mempunyai keputusan hukum yang adil,” tulis Habib Salim.

Terkhusus kepada perwakilan keluarga Guru Sekumpul, Habib Salim juga meminta agar tenang dan tidak terprovokasi, karena kasus itu sudah ditangani aparat penegak hukum Polda Kalsel.  “Jadi, rencana sore ini (Sabtu) ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel dibatalkan. Karena, sudah ada kejelasan Hyde Hidey Arya Heyden sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang langsung ana saksikan di Rutan Polda Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Tribratanewskalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.