Sebaiknya Perda RTRW Banjarmasin Segera Direvisi

0

PEMBONGKARAN perkantoran yang berada di Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Jalan Sudirman, Banjarmasin, terus digarap kontraktor, CV Adil Makmur. Rencananya, beberapa kantor yang telah dibongkar itu siang dan malam itu, akan berdiri taman serta Tugu Nol Pal Kalimantan Selatan, demi memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banjarmasin.

PAKAR tata kota Bachtiar Noor Grad.Dip MA mengingatkan agar Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera bertemu untuk membicarakan aturan tata ruang yang hingga kini menyatakan kawasan itu sebagai perkantoran.

“Patut dicatat, yang namanya perkantoran itu berarti jamak, bukan kantor. Makanya, di kawasan Gubernuran Kalsel Banjarmasin itu terdapat banyak kantor di antaranya eks Kantor Bappeda Kalsel, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, serta Kantor Setdaprov Kalsel dan lainnya. Berdasar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarmasin, statusnya masih kawasan perkantoran, bukan ruang terbuka hijau (RTH),” kata Bachtiar Noor kepada jejakrekam.com, belum lama ini.

Ia menegaskan tak ada istilah ruang terbuka hijau (RTH) privat, tetap berfungsi sebagai RTH publik. Apalagi, menurut dia, rencananya di kawasan itu akan dibangun Tugu Nol Kilometer setinggi 137 meter, tentu akan memerlukan ruang yang luas untuk pondasi. “Ya, seperti Tugu Monas Jakarta, ketinggiannya hanya 132 meter, bandingkan dengan Tugu Nol Pal Kalsel tentu butuh lahan sebagai pondasinya lebih dari 100 meter. Apalagi, dimensi bangunannya 41 x 3 meter,” ucap Bachtiar Noor yang juga menjadi juri sayembara nasional pembuatan desain Tugu Nol Pal Kalsel itu.

Bahkan, menurut Bachtiar, dari desain yang ada, kawasan Tugu Nol Pal Kalsel ini juga akan dilengkapi beberapa fasilitas seperti museum, ruang souvenir, dan lainnya yang diplot menjadi ikon objek wisata baru di Banjarmasin. “Dengan kondisi ini, tentu tak bisa dikatakan RTH privat. Apalagi, otomatis Kantor Gubernur Kalsel di Rumah Banjar Tipe Bubungan Tinggi itu juga tak akan berfungsi menjadi kantor, karena dari desain juga bakal dibangun jalan yang melingkar. Ini belum nantinya ada jembatan penyeberangan orang (JPO) membentang di atas Sungai Martapura yang menghubungkan Siring Sudirman dengan Siring Tendean,” papar sarjana jebolan universitas dari Belgia ini.

Bachtiar menegaskan bagaikan dua sisi mata uang, maka lahan yang awalnya perkantoran menjadi RTH publik itu harus tetap mengacu ke aturan tata ruang yang berlaku. “Namanya juga berkantoran, makanya di kantor Gubernur Kalsel itu pasti terdapat kantor sekda. Hal ini memperhatikan aspek koordinasi yang cepat dalam menjalankan roda pemerintahan. Ya, seperti sekarang, walau di Banjarbaru itu disebut Kantor Setdaprov Kalsel, namun ruang kerja gubernur tetap ada di sana,” tuturnya.

Planolog lulusan Curtin University of Technology, Australia ini mengatakan solusi yang bisa dilakukan hanya melakukan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin, terlebih lagi saat ini Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira juga sebelumnya merupakan Kepala Bappeda Banjarmasin.

“Konsep agar tak melabrak aturan bisa saja mengikuti seperti pembangunan Margasari Baru, Rantau Baru, dan Banjarmasin Park yang sekarang menjadi kawasan Siring Tendean Sungai Martapura. Apalagi, hitungan sementara dana untuk pembangunan Taman Nol Pal mencapai Rp 140 miliar. Saya rasa, ketika Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bertemu bisa membahas masalah ini,” katanya.

Menurutnya, rencana Gubernur H Sahbirin Noor untuk membangun RTH lengkap dengan taman dan Tugu Nol Pal Kalsel patut diapresiasi, namun tetap dalam koridor aturan khususnya tata ruang. “Nah, daripada nanti mengubah IMB, Amdal atau UKL, termasuk nantinya akan menabrak UU Bangunan dan Gedung, lebih baik mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin 2013-2031. Toh, tidak ada yang dirugikan juga,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.