Nama Harun Nurasid Disebut dalam Kasus SMK At Tin

0

DIREKTUR Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum, dr IGB Dharma Putra menjadi saksi dalam sidang penyalahgunaan wewenang untuk pembangunan ruang kelas baru SMK At Tin Murakata, Barabai dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan  (Disdik) Hulu Sungai Tengah (HST), Dia Udini  di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

DALAM kesaksian Dharma Putra yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten HST ini dicatat beberapa keterangan saksi atas perkara yang didakwakan kepada Harun Nurasid telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar pada Rabu (17/1/2018).  Apalagi, dalam persidangan terdakwa Dia Udini itu, nama Harun Nurasid selalu disebut-sebut.

Menurut Dharma Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusup Pranowo, usulan anggaran di luar ketentuan untuk pembangunan kelas baru SMK At Tin Murakata Barabai selalu dipertanyakan.

“Saya menentang keras usulan dari terdakwa lantaran anggaran Rp 1,7 miliar itu muncul tanpa prosedur yang wajar. Sebab, tiba-tiba saja ada dalam plafon anggaran Dinas Pendidikan HST. Saya tak bisa berbuat apa-apa,” kata Dharma Putra. Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa dikarenakan tak enak dengan pimpinan (maksudnya Bupati HST Harun Nurasid) ketika itu.

Kehadiran Harun Nurasid dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/1/2018) juga dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Barabai. Harun Nurasid juga dicecar soal proses pencairan alokasi anggaran yang masuk dalam program wajib belajar 9 tahun milik Disdik HST tersebut.

Sebelumnya, Kejari Barabai juga menetaplan Bupati HST periode 2010-2015 Harun Nurasid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan HST, Agung Parnowo. Namun, Agung telah meninggal dunia, sehingga perkaranya tak bisa dilanjutkan demi hukum.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi GS

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.