Pergub Kalsel Taksi Online Dipastikan Terbit Januari Ini

0

PARA pengelola dan pelaku usaha taksi online, dipastikan pada bulin ini wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Ini bisa dipastikan dengan pemberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan yang akan dirilis pada Januari 2018 ini.

SAAT ini, proses penerbitan Pergub Kalsel tersebut sudah di Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Dengan dikeluarkannya aturan ini, maka bisa menyelesaikan perselisihan antara taksi online dan konvensional. “Draft pergubnya sudah di Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk disesuaikan bahasa hukumnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Ia menyebut, ada beberapa subtansi aturan dalam mengatur operasional taksi daring tersebut. Salah satunya, adalah terkait tarif angkutan. “Tarifnya sudah kita atur. Jadi jika sudah diberlakukan harus mengikuti ketentuan tarif,” ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Apakah nanti pemberlakukan tarif di samakan antara online dan konvensional? Rusdiansyah menyebut tidak ada penyamaan. Hanya saja, menurut dia, harus mengikuti ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

Rusdiansyah menegaskan masing-masing pengelola taksi dipersilahkan menentukan sendiri tarif angkutan. Namun, tidak boleh lebih rendah dari batas bawah, dan tidak boleh melebihi batas atas. “Acuan di Permenhub untuk wilayah Kalimantan Selatan, tarif paling murah Rp 3.700 dan paling mahal Rp 6.500. Jadi pengelola taksi silahkan menyesuaikan batas itu,” ucapnya.

Masih menurut dia, dalam Pergub Kalsel tersebut juga ada ketentuan lainnya. Yakni, tentang kuota dan jarak serta kewajiban memasang stiker atau tanda. Ia berharap, jika Pergub Kalsel ini sudah dikeluarkan maka bisa ditaati oleh pelaku usaha.

Bukan hanya itu, menurut Rusdi, dengan adanya aturan ini maka tidak ada lagi kecemburuan antar pengelola taksi. Sebab, aturan kedua jenis taksi sudah disamakan. “Karena aturannya sudah sama maka terserah masyarakat selaku pengguna untuk naik taksi mana. Jangan lagi ada kecemburuan atau keributan,” imbuh Rusdi.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      :Barito Post

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.