Ruko Menjamur, Beruntung Jaya Langganan Banjir

0

STATUS kawasan permukiman di sepanjang Jalan Raya Beruntung Jaya kini berubah drastis selama tiga tahun belakangan ini menjadi pertokoan. Hal ini ditunjukkan dengan tumbuh suburnya rumah toko (ruko) yang menyulap perumahan ‘warisan’ Perum Perumnas tersebut.

PROTES warga setempat terbilang wajar. Usai kawasan perumahan itu disesaki dengan ruko, ternyata dampak yang dirasakan adalah banjir. Kawasan yang berada di tepian Sungai Pemurus juga sudah mengubah ekosistem kawasan itu, dikarenakan pembangunan ruko yang menggunakan sistem urukan.

Ketua RT 30 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamaluddin mengungkapkan patut diduga ruko yang dibangun selama tiga tahun belakangan ini di ruas Jalan Raya Beruntung Jaya itu melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Masalah ini sudah saya sampaikan dalam forum RT yang dilaksanakan sebulan sekali. Dengan maraknya pembangunan ruko, tercatat kawasan permukiman penduduk di empat RT mengalami kebanjiran, apabila hujan turun. Ini dikarenakan banyak bangunan yang tak mengindahkan Perda IMB,” tutur Kamaludin kepada jejakrekam.com, Selasa (16/1/2018).

Dia  mengungkapkan dalam Perda IMB, terutama di Pasal 55 ayat (6), (7) dan (8) ditegaskan bahwa setiap bangunan ruko yang berbatasan dengan jalan wajib membuat saluran air atau drainase. Bahkan, menurut Kamaludin, dalam Pasal 5 ayat (7) Perda IMB, dijelaskan apabila di depan ruko tidak ada drainase, maka wajib bagi para pemilik membuat saluran air, serta dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (8), ditegaskan jalan masuk ruko harus dibuat transparan atau tidak massif, sehingga air larian dari hujan tidak turun ke jalan. “Nah, ketiga ayat dalam Pasal 5 Perda IMB ini jelas tidak dipenuhi pemilik ruko,” ucap Kamaludin.

Masalah ini diakui Kamaludin juga telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Budi Wijaya serta dua anggota DPRD asal daerah pemilihan Banjarmasin Selatan, Aliansyah (FPKS) dan Abdul Muis (FPAN) dan lainnya sewaktu reses. “Namun, nyatanya belum juga ditegur. Masalah ini juga telah disampaikan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Kecamatan Banjarmasin Selatan,” tuturnya.

Menurut dia, tak hanya disesaki ruko, kawasan perumahan di Beruntung Jaya juga telah dikurung perumahan Citra Garden serta Supermarket Ekstra Giant, sehingga air hujan yang seharusnya bisa ditampung area tangkapan air, tak bisa dibendung lagi. “Akhirnya, Jalan Darmawangsa dan Jalan Tamrin kebanjiran. Yang dirasakan adalah rumah-rumah warga banyak yang terendam,” ucap Kamaludin.

Sebagai warga Banjarmasin, Kamaludin mengaku sebagai warga kota sangat kecewa dengan kebijakan Balai Kota yang terkesan obral izin untuk pembangunan ruko, hingga memasuki kawasan perumahan. “Sudah tiga tahun berjalan, tak ada sama sekali teguran apalagi gerakan dari pihak terkait. Ke mana lagi kami harus mengadu? Sekarang, pembangunan ruko terus berlanjut di sepanjang jalan yang mengancam perumahan warga,” tandasnya.

Kritik serupa juga disuarakan Syahdi Rasyid. Manager Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalsel ini mengaku prihati dengan menjamurnya ruko yang makin serampangan dalam pola pembangunannya.  “Padahal, Pemkot Banjarmasin itu memiliki berbagai regulasi baik rumah panggung, larangan menguruk, dan lainnya, lantas mengapa dibiarkan pembangunan ruko dengan sistem urukan? Sekarang, apa yang dinikmati warga, mereka harus siap-siap kebanjiran ketika turun hujan lebat,” pungkas mantan Ketua DPP Inkindo Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.