Minta Keadilan, Muslih Berderai Air Mata Bacakan Pledoi

0

BERDERAI air mata, duduk di kursi pesakitan, Muslih pun mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus suap pemulusan perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,7 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (16/1/2018).

TUNTUTAN hukuman penjara selama 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), benar-benar memukul Muslih, bersama Manager Keuangan PDAM, Trensis yang juga dituntut cukup ringan hanya 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta.

Saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota, Afandi Widarijanto dan Dana Hanura dan jaksa KPK dan penasihat hukumnya, Muslih pun bercerita bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri dari PDAM Bandarmasih terhitung sejak 9 November 2017 lalu.

Dia mengungkapkan sudah bekerja di pabrik air milik Pemkot Banjarmasin sejak 1997, terhitung 20 tahun lebih.  Sementara menjabat direksi dari Direktur Teknik hingga Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih mengatakan sudah mengabdikan diri selama 11 tahun 3 bulan.  “Saya terpukul ketika ada yang mengatakan bahwa saya menzalimi masyarakat, ketika menerapkan tarif air 10 meter kubik kepada pelanggan. Padahal, apa yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Muslih, terisak membacakan nota pembelaannya.

Sebagai bukti, Muslih pun mengatakan ketika memutuskan mengundurkan diri karena terjerat kasus tangkapan KPK ini, seluruh gaji dan pesangon diberikan kepada karyawan PDAM Bandarmasih yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Saya rela infakkan pesangon dan gaji selama menjabat Direktur Utama PDAM Bandarmasih untuk keluarga, teman dan keluarga Pak Trensis, dan anak yatim,” ucap Muslih.

Ketika terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhitung sejak 14 September 2017, Muslih dan Trensis disel di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya dipindah ke Lapas Banjarbaru. Jebolan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengaku sangat rindu dengan keluarga, apalagi dakwaan berikut tuntutan yang diajukan KPK selama 2 tahun penjara, cukup memberatkan diri, bahkan menjadi pukulan hebat keluarga besarnya.

Atas kasus itu, Muslih meminta maaf kepada keluarga Trensis yang turut terseret dalam kasus suap bagi-bagi uang kepada pimpinan dan anggota DPRD Banjarmasin sebesar Rp 100 juta. Sebagai seorang Manager Keuangan PDAM Bandarmasin, Trensis di mata Muslih sepatutnya tak diikutkan dalam perkara yang telah menyeretnya sebagai pesakitan.

“Dalam kesempatan ini, saya memohon ampun dan maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan,” kata Muslih, yang berharap ada putusan yang adil terhadap perkara tersebut.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.