Kantongi PKP2B, MCM Disebut Belum Dilengkapi Amdal-IPPKH

0

POLEMIK terbitnya izin tambang bagi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendapat tentangan dari publik di Kalimantan Selatan. Perusahaan yang dikabarkan milik investor asal India itu telah mengantongi surat keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk menggarap kawasan Pegunungan Meratus di Kabupaten HST seluas 5.908 hektare.

APAKAH izin menambang dalam skala produksi sudah bisa dilakoni PT MCM? Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaslel, Ikhlas Indar memastikan untuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT MCM sendiri belum diterbitkan.  “Kalau tak ada dokumen amdal, tentu perusahaan itu tidak bisa menjalankan operasi produksi batubara, khususnya di kawasan HST.  Memang, sejak 2010 lalu, PT MCM sudah mengajukan amdal di kawasan HST, namun belum bisa disahkan,” kata Ikhlas Indar ketika dikontak wartawan, Minggu (14/1/2018).

Dia menegaskan warga Kabupaten HST tak perlu khawatir, karena dokumen amdal belum disahkan, termasuk Pemkab HST juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi. “Walaupun sudah mengantongi PKP2B dari Kementerian ESDM, tetap saja PT MCM tak bisa melakukan operasi di 20 garis koordinat yang diizinkan pemerintah pusat,” tegas Ikhlas Indar.

Menurutnya, alasan Pemprov Kalsel tak mengeluarkan dokumen amdal bagi PT MCM, karena di kawasan Pegunungan Meratus di Kabupaten HST itu terdapat intake PDAM sehingga jika ditambang, bisa berdampak pada sumber daya air sungai yang akan tercemar.

Nah, masih menurut Ikhlas, jika nanti perusahaan itu melakukan eksplotasi batubara yang di kawasan seluas 5.908 hektare, maka akses keluar masuk angkutannya pun belum ada. “Kalau menambang, lewat mana perusahaan itu membawa batubaranya? Inilah alasan mengapa dokumen amdal PT MCM ini belum disahkan,” cetusnya.

Tak hanya di Kabupaten HST, Ikhlas mengakui PT MCM sebelumnya telah mengantongi dokumen amdal di Kabupaten Tabalong yang  telah dikeluarkan pemerintah pusat. Saat itu, kewenangan itu masih berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Namun, tetap saja, amdal itu harus ditelaah kembali. Makanya, perlu direvisi lagi ketika ada perubahan. Adendum dokumen amdal ini, tentu kewenangannya berada di pemerintah provinsi mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” bebernya.

Ikhlas menjelaskan dalam ketentuan itu, bagi perusahaan selama tiga tahun berturut-turut dak ada kegiatan, maka perusahaan wajib mengajukan revisi amdalnya.  “Sampai saat ini, kami belum pengajuan revisi amdal dari PT MCM,” tegasnya.

Sementara itu, dua blok areal garapan tambang PT MCM yang mendapat lampu hijau dari Kementerian ESDM diakui Hanif Faisol Nurofif juga belum mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ini menegaskan hingga sekarang, PT MCM yang mengantongi PKP2B dari Kementerian ESDM belum memiliki dokumen IPPKH.

“Jadi, mereka tak bisa bekerja. Kalau nanti melakukan operasi produksi, tentu mereka bisa ditangkap,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Blog Akhmad Husaini

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.