Desmond Dukung Tolak Izin Tambang Kabupaten HST

1

PROTES yang disuarakan masyarakat Kalimantan Selatan, terkhusus lagi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atas kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  yang menerbitkan keputusan bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM), tertanggal 4 Desember 2017, didengar wakil rakyat Senayan Jakarta.

SURAT yang diteken Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memberi kuasa kepada PT MCM untuk menambang di wilayah Kecamatan Batang Alai Timur. Berdasar data Walhi Kalsel, areal pertambangan itu berada di kawasan hutan sekunder seluas 1.398, 78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, serta sungai 63,12 hektare dari total luas izin tambang PKP2B, bersama PT Antang Gunung Meratus di Kabupaten HST.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai Kementerian ESDM yang mengeluarkan izin produksi PT MCM  di wilayah Kecamatan Batang Alai Timur,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah, merupakan kebijakan yang tidak diinginkan rakyat HST. Sebab, jika Pegunungan Meratus ditambang maka bencana banjir ke depan akan terjadi dan mengancam wilayah HST dan sekitarnya.

“Yang jadi soal kebijakan ini apakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah ada agar produksi batubara bisa beroperasi? Apakah kebijakan tepat? Menurut saya adalah adalah kebijakan yang tidak tepat,” ungkap Desmond J Mahesa, saat ditemui wartawan, Rumah Anno 1925 Banjarmasin, Jumat (12/1/2018).

Menurut Desmond, sudah saatnya masyarakat HST untuk menyampaikan protes, agar r pengambil kebijakan di pemerintah pusat, mengerti kalau HST dibuka deposit batubaranya, maka risiko ke depan menjadi masalah bagi masyarakat HST.‘’Kesadaran-kesadaran inilah yang menurut saya agar batubara di HST tidak perlu dibuka  Kalau untuk membatalkan ini membutuhkan perjuangan yang panjang, hampir semua perjuangan tentang penolakan pertambangan batubara itu gagal. Ya, karena pemerintah kita adalah pemerintah yang buta dan tuli,” cetus tegas Desmond

“Pemerintah buta dan tuli ini perlu ada solidaritas yang cukup bagi masyarakat Barabai didukung dengan pengambil kebijakan di daerah ini,” timpal jebolan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini

Ketua DPP Partai Gerindra ini berpendapat sudah seharusnya masyarakat HST didukung kabupaten lain, serta disokong  Pemprov Kalsel untuk menolak tambang.  “Tidak mungkin pemerintah pusat menetapkan kebijakan sesuka mereka, kalau pemerintah daerah tidak setuju. Sebab, proses sekarang tidak seperti di era Orde Baru zaman Soeharto,” kata Desmond.

Bahkan, menurut dia, gubernur dan bupati tentunya tidak harus sama dengan Presiden Joko Widodo. “Mengapa gubernur dan bupati tidak melawan? Kenapa masyarakat Kalsel tidak melawan dalam rangka membikin petisi bersama warga Kalimantan Selatan untuk menolak tambang di Kalimantan Selatan, dan termasuk di HST. Saya pikir itu perlu dicoba,” ucap mantan Direktur LKBH Nusantara Jakarta ini.

Desmond  juga meyakini Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor juga mengetahui proses keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Setiap perijinan melibatkan Gubernur walaupun perizinan di tingkat tertentu adalah di pusat,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Netralnews.com

 

1 Komentar
  1. Ihsan muttaqin berkata

    Protes atas keputusan kementerian dan tuntut menteri nya d ganti aja krn mengeluarkan keputusan sepihak aja tu… Klo berani macam2 sama kalsel pasti habisssssssss……. Klo mw duit jangan jual kalsel(HST) donkkk……

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.