Taksi Online Diwarning Tak Beroperasi di Banjarmasin

0

ANTISIPASI insiden bentrokan antara sopir taksi online dengan konvensional yang terjadi di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (10/1/2018), langsung disikapi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Banjarmasin. Dipimpin Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, rapat pun digelar di Balai Balai Kota, Kamis (11/1/2018).

DALAM rapat yang membahas mencegah potensi kerawanan dan konflik antar sopir taksi online dan konnvesional di Balai Kota ini juga diikuti Wakil Walikota Hermansyah, Waka Polresta Banjarmasin AKBP Guntur Hendriyanto, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda, Kajari Banjarmasin Taufik S , Kabag Pemerintahan Setdakot Banjarmasin Iwan Ristianto serta Sekretaris Kesbangpol Kota Banjarmasin Feranisal.

Masing-masing peserta pun mengemukakan argumennya.Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun mengatakan agar menunggu terbitnya peraturan gubernur dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menginginkan agar semua pihak menahan diri, termasuk media massa untuk memberitakan informasi yang sejuk. “Kami juga meminta agar Pergub Kalsel ini diterbitkan lebih cepat pada awal Februari 2018,” katanya.

Kemudian, Walikota Ibnu Sina juga meminta Kominda mengantisipasi gesekan dan tindakan anarkis dan aksi sweeping. “Kami juga meminta agar Dinas Perhubungan Banjarmasin segera memanggil operator taksi online dan offline untuk dilakukan pendataan,” ucapnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menyesalkan sikap pemilik taksi online yang membiarkan para sopir beroperasi di lapangan. Padahal, beber Ibnu Sina, Pemprov Kalsel bersama pemerintah kabupaten dan kota telah menyepakati bahwa taksi daring itu tak diizinkan lagi beroperasi di Kalsel.

Senada itu, Wakil Walikota Hermansyah pun meminta agar para pemilik dan sopir taksi online menaati aturan yang ada, hingga menunggu terbitnya Pergub Kalsel soal operasional taksi online. “Kita harus bisa mengantisipasi agar sopir atau pemilik taksi konvesional tidak melakukan tindakan anarkis. Sebab, bagaimana pun, taksi online tidak memiliki izin. Soal kewenangan menutup aplikasi itu kewenangan Pemprov Kalsel, bukan Pemkot Banjarmasin,” tutur Hermansyah.

Sementara itu, Wakil Kapolresta Banjarmasin AKBP Guntur Hendriyanto berharap agar aktivitas taksi online segera dihentikan, sembari menunggu terbitnya Pergub Kalsel, agar tak terjadi gesekan di lapangan. “Selama ini, para pengemudi taksi online hanya memiliki SIM A umum, bukan untuk angkutan umum yang sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Guntur.

Pernyataan serupa juga disuarakan Dandim 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Teguh Wiratama yang memastikan jajaran TNI bersama Polri tinggal menungu perintah dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk menghentikan beroperasinya taksi online di lapangan.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : IG Fandi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.