Latif Ditahan KPK, Chairansyah Ditunjuk Plt Bupati HST

0

STATUS tersangka yang disandang Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif terjerat kasus fee proyek RSUD Damanhuri Barabai segede Rp 3,6 miliar dan kemudian ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan menunjuk pelaksana tugas Bupati HST, HA Chairansyah, terhitung sejak surat bernomor 131.63/128/SJ, tertanggal 9 Januari 2018 itu dibuat.

PENYERAHAN surat Mendagri sekaligus SK Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor ini lakukan Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie kepada Setdakab HST, H Akhmad Tamzil di Kantor Setdaprov Kalsel, Jalan Dharma Praja Banjarbaru, Kamis (10/1/2018).

Sekdaprov Abdul Haris Makkie mengatakan menindaklanjuti surat Mendagri dilanjutkan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/035/KUM/2018, tanggal 10 Januari 2018 yang berisi penunjukkan Wakil Bupati HST, HA Chairansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HST dengan tugas dan kewenangannya.

“Jika kekosongan pemerintahan di Pemkab HST dibiarkan berlarut-larut akan mengganggu jalannya pemerintahan daearah setempat. SK Gubernur Kalsel ini juga mempertimbangkan Surat Mendagri dan Keputusan KPK serta sesuai ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014,” tutur Sekdaprov Abdul Haris Makkie.

Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) bagi kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dilarang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. “Dengan adanya SK Gubernur Kalsel ini dapat memudahkan dan memperlancar jalannya pemerintahan daerah di Pemkab HST, dalam membangun banua yang mandiri dan terdepan,” pesan Ketua PWNU Kalsel terpilih ini.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      :Humpro Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.