Izinkan Tambang, Kemen ESDM Dituding Lecehkan HST

0

PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituding Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, tak menghormati pemerintah daerah dan aspirasi warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ini menyusul terbitnya keputusan bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM), tertanggal 4 Desember 2017.

SURAT Keputusan yang diteken Direjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memberi kuasa kepada PT MCM untuk menambang di wilayah Kecamatan Batang Alai Timur. Berdasar data Walhi Kalsel, areal pertambangan itu berada di kawasan hutan sekunder seluas 1.398, 78 hektare, permukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, serta sungai 63,12 hektare dari total luas izin tambang PKP2B, bersama PT Antang Gunung Meratus di Kabupaten HST.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan jika pertambangan batubara ini diizinkan di Kabupaten HST, maka akan mengancam kelestarian lingkungan, ruang hidup, dan sumber kehidupan masyarakat.

“Bahkan, menyebabkan bencana ekologi, merusak tatanan sosial masyarakat, menyebabkan konflik sosial dan konflik agraria, dan mengabaikan kehidupan lintas generasi,” kata Kisworo Dwi Cahyono kepada jejakrekam.com, Kamis (11/1/2018).

Menurut Kisworo, tak ada pilihan lain bagi pemerintah pusat untuk segera mencabut izin tambang di HST, karena berdasar analisa jelas bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten HST yang tak membolehkan adanya aktivitas pertambangan.

“Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari PKP2B ini tidak disetujui warga HST. Terancamnya, daerah aliran sungai (DAS) Batang Alai, irigasi pertanian serta sumber air baku PDAM HST bagi kebutuhan masyarakat HST,” ucap Kisworo.

Dia mengenaskan sejak era Bupati HST Abdul Latif, DPRD HST, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat sudah jelas menolak adanya izin tambang dan sawit di kabupaten itu. “Pemerintah pusat terkesan mengabaikan keselamatan rakyat dan ancaman bencana ekologis. Faktanya, belum ada tambang saja, banjir sudah melanda Kabupaten HST, khususnya Kota Barabai,” cetus Kisworo.

Tak hanya itu, menurut Cak Kis-sapaan akrabnya, adanya izin tambang itu juga mengakibatkan tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat, wilayat adat dan wilayah pangan. “Makanya, perlu komitmen negara dan semua pihak dalam penyelamatan atapnya Kalsel berada di Pegunungan Meratus di Kabupaten HST. Semua pihak seharusnya bangga dan mengapresiasi semua pihak yang menolak tambang dan sawit di HST,” tegas Cak Kis.

Faktanya, masih menurut aktivis lingkungan ini, tanpa tambang dan sawit, ternyata Kabupaten HST dapat tumbuh berkembang dengan memliki rumah sakit yang besar, pasar-pasar yang besar serta jalan-jalan yang banyak beraspal, serta menjadi salah satu lumbung pangan Kalsel.

“Jadi, tindakan pemerintah pusat dengan mengeluarkan izin tambang di HST ini sama saja menciderai dan melecehkan aspirasi pemerintah daerah dan warga Kabupaten HST,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.