Dua Paket Sabu Batam Berhasil Digagalkan Polda Kalsel

0

JARINGAN narkoba yang memainkan bisnis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Kalimantan Selatan, ternyata masih marak. Buktinya, sindikat Batam yang transit melalui Jakarta dan ingin memasok narkoba ke Banjarmasin berhasil digagalkan jajaran Polda Kalimantan Selatan. Ada dua paket sabu yang berhasil diamankan yakni seberat 260 gram dan paket kedua sebanyak 135 gram.

KAPOLDA Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengungkapka dari kasus narkoba ini telah diamankan tersangka bernama Ajimin Lesmana alias Boby.

“Tersangka ini ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Berkat informasi yang akurat, sabu yang dibawa tersangka ini berasal dari Batam, kemudian transit ke Jakarta. Selanjutnya, rencananya sabu itu akan dibawa ke Banjarmasin. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat tiba di Bandara Syamsudin Noor,” ucap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam konferensi pers di halaman Mapolda Kalsel, Kamis (11/1/2018).

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan modus penyeludupan narkoba yang dilakukan tersangka Boby ini dengan mengemasnya dalam kantong plastik hitam seolah-olah pakan burung.

“Boby ini hanya salah satu pengedar narkoba. Pengendaliannya masih dilakukan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nah, fakta ini yang harus kita pikirkan, mengapa mereka lebih senang ditahan di lapas. Sebab, ada kemungkinan para pemain ini makin bebas. Ya, semoga dengan Kepala BNN Provinsi Kalsel yang baru, peredaran narkoba di Kalsel dapat ditekan,” tutur Rachmat Mulyana.

Sebelum meringkus Boby, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan empat hari sebelumnya juga telah dikembangkan perkara narkoba. Tersangka bernama Iwan Bibr dan Sholeh berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti berupa sabu seberat 87,63 gram.

“Kedua tersangka ini telah diboyong ke Banjarmasin. Sewaktu hendak ditangkap, keduanya sempat melarikan diri, hingga kami hadiahi timah panas,” beber Rachmat Mulyana.

Di tempat yang sama, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Pol Nixon Manurung, Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, dan perwakilan Kejati Kalsel melaksanakan pemusnahan barang bukti yang disita untuk perkara narkoba selama Desember 2017.

Narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender itu adalah 824,99 gram sabu-sabu , ineks 98 butir dan obat daftar G sebanyak, 267.630 butir.  Barang bukti itu berasal dari 28 kasus dengan 35 tersangka. Begitupula, turut dimusnahkan barang bukti lainnya, sebanyak  912,99 gram sabu, ineks atau ekstasi sebanyak 1.708 butir dan obat daftar G sebanyak 1.663 butir.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.