KPK Ajak Publik Awasi Harta Kekayaan Kandidat Pilkada

0

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan agar masyarakat betul-betul mengecek latar belakang dan rekam jejak para calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang digelar serentak. Upaya pemantauan publik itu bisa mengtarah ke harta kekayaan para kandidat.

SALAH satu dokumen yang bisa dijadikan instrument menilai integritas pejabat publik dari segi kepatuhan dan transpransi adalah para calon kepala daerah harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kewajiban menyerahkan LHKPN ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, terutama pasal 4 huruf (k), disebutkan bahwa calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan,” tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam siaran pers yang dikutip jejakrekam.com, Rabu (10/1/2018).

Untuk itu, KPK menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif, sekaligus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi calon kepala daerah tidak menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” ucap Agus.

Ia menerangkan KPK dan KPU telah menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi sejak 24 September 2013. Kerjasama yang dibangun kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.

“Untuk menerima laporan harta kekayaan para calon kepala daerah, KPK menyediakan loket khusus yang buka sejak 2- 19 Januari 2018 mendatang. Layanan khusus ini mengikuti jadwal pendaftaran calon ke KPU, yaitu 8-10 Januari. Jadwal selanjutnya adalah perbaikan berkas 18-20 Januari 2018,” tuturnya.

Agus juga mengatakan KPK menyediakan Dashboard Pantau Pilkada 2018 yang dapat diakses di www.kpk.go.id. Melalui fitur ini, masyarakat dapat memantau Cakada yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Hingga kini, KPK telah menerima total 356 laporan harta calon kepala daerah dari total 171 daerah peserta pilkada serentak termasuk di dalamnya 17 propinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Setelah menyerahkan LHKPN, para calon kepala daerah akan membawa bukti tanda terima LHKPN ke KPU,” imbuhnya.(jejakrekam)

Sumber : Rilis KPK

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Harianterbit.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.