Tugu Nol Kilometer Kalsel Terganjal RTRW Banjarmasin

0

AKTIVITAS pembongkaran bangunan kantor di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jalan Sudirman Banjarmasin sudah dilakoni pemenang tender, CV Adil Makmur. Rencananya, usai dibongkar dan rata dengan tanah, terkecuali Kantor Gubernur bertipe Rumah Banjar Bubungan Tinggi akan dipertahankan sebagai ikon dari Taman Nol Kilometer.

PAKAR tata kota, Bachtiar Noor Grad.Dip MA menegaskan kendala yang akan dihadapi dalam pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) adalah regulasi soal tata ruang yang telah dibuat Pemkot Banjarmasin.

“Memang, pembangunan Taman Nol Kilometer atau Tugu Nol Pal di kawasan Gubernuran Kalsel itu merupakan impian dari Gubernur H Sahbirin Noor. Beliau menginginkan agar ketika orang berkunjung ke Banjarmasin, harus berkunjung ke kawasan itu sebagai ikon kota. Istilahnya, belum ke Banjarmasin atau ke Kalsel kalau tak mengunjungi kawasan itu,” tutur Bachtiar Noor kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Menurut Bachtiar, rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membuka sayembara Taman Nol Kilometer, secara terbuka dan nasional yang diikuti 28 peserta pada Juli-Agustus 2017 lalu. Pemenangnya adalah para alumni dan mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, dengan tinggi menara sampai 135 meter berdasar penilaian tim juri dan Gubernur H Sahbirin Noor sendiri.

“Dari awal sebetulnya, saya sudah menyampaikan kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bahwa pembangunan Taman Titik Nol itu adalah aturan tata ruang. Berdasarkan Perda Pemkot Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin 2013-2032 bahwa kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan perkantoran, bukan ruang terbuka hijau,” papar planolog jebolan universitas di Belgia ini.

Menurut Bachtiar, dalam ketentuannya mengacu ke UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, jika melanggar aturan tata ruang akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Tak hanya pemberi izin dalam hal ini Pemkot Banjarmasin bisa terkena sanksi hukum, maka pengguna atau yang diberikan izin pun mendapat hukuman serupa.

“Mengapa Pemkot dan DPRD Banjarmasin menetapkan wilayah itu kawasan perkantoran, ya karena pemerintah kota memang berharap dapat pinjaman gedung dan perkantoran untuk ditempati mereka. Ini juga menjadi kendala yang akan menghambat rencana pembangunan RTH di kawasan itu,” tutur Bachtiar Noor.

Untungnya, menurut dia, pada 2018 ini, Pemkot dan DPRD Banjarmasin akan berencara merevisi tata ruang di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel.  “Yang pasti, untuk sekarang, rencana RTH di kawasan Jalan Jenderal Sudirman itu akan terkendala tata ruang Banjarmasin,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Skyscraptercity.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.