LGBT dan Zina Tak Boleh Dilindungi Atas Nama HAM

0

PERLINDUNGAN terhadap keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) atas nama hak asasi manusia (HAM) dibantah Sekretaris Central for Legal Aid dan Human Rights atau Badan Pengurus Pusat Bantuan Hukum dan HAM, Dedy Koco Susilo. Sebab, Indonesia termasuk negara yang menganut  paham particular human right (hak asasi manusia yang dibatasi aturan dan norma), bukan universal human right.

“BANYAKNYA statemen di media massa soal keberadaan LGBT dengan berlindung di balik HAM, tentu perlu disikapi. Kami mendorong agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan KHUP yang memasukkan norma baru tentang pengaturan LGBT dan zina sebagai perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, Pancasila dan UUD 1945,” ucap Sekretaris PBH-HAM, Dedy Koco Susilo dalam rilisnya yang diterima redaksi jejakrekam.com, Selasa (9/1/2018).

Menurut PBH-HAM juga mendorong masyarakat dari berbagai elemen dan para tokoh agama serta tokoh budaya untuk mendukung pemerintah dan DPR RI guna memasukkan norma baru terkait LGBT dan zina dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mendorong pemangku kebijakan untuk menetapkan aturan yang melindungi generasi bangsa dari bahaya laten tersebut. Serta, mendorong ruang bagi pengobatan dan penyembuhan bagi perilaku menyimpang tersebut. Termasuk, mendorong pemerintah segera mungkin menyediakan sarana dan prasarana dalam pengobatan dan penyembuhan perilaku penyimpangan orientasi seksual itu,” papar Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (KP-PMKRI) ini.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini mengatakan PBH-HAM menyampaikan agar oknum-oknum berhenti melakukan propaganda yang menyesatkan tentang HAM, yang seolah-olah perilaku menyimpang tersebut diperbolehkan sesuai HAM.

“HAM yang dimaksud adalah HAM yang berdasar UUD 1945 yakni Pasal 28 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 70 yang secara tegas dinyatakan: setiap orang  wajib  tunduk  kepada pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang-undang  dengan  maksud  semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” beber Dedy.

Untuk itu, menurut dia, PBH-HAM mengingatkan khalayak Indonesia menganut HAM yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, HAM di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum.

“Ya, seperti apa yang dinyatakan Prof DR Mahfud MD bahwa negara Indonesia menganut paham particular human rights. Bukan, universal human right. Ini perlu diluruskan terhadap opini penyesatan HAM yang liberal karena tidak sesuai dengan moral, nilai agama dan ketertiban umum berbangsa dan bernegara di wilayah NKRI,” tandas Wakil Sekjen DPP GANN Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Jawa Pos

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.