Belanja di Atas Rp 500 Ribu Harus Pakai Kartu

0

GUNA meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah, maka 13 kabupatendan kota di Kalsel akan memberlakukan transaksi non tunai.

“KEBIJAKAN Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai per 1 Januari 2018. Makanya, kami menyosialisasikan dan menindaklanjutinya dengan MoU dengan perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalsel,” kata Direktur Operasional Bank Kalsel, Yunitha Martha kepada wartawan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (9/1/2018)

Ia menambahkan kebijakan transaksi non tunai ini merupakan turunan kebijakan dari Bank Indonesia untuk mengurangi transaksi menggunakan uang tunai sehingga  dapat mengurangi resiko dan efisiensi terhadap biaya percetakan uang. “Kalau di negera maju dan berkembang sudah menggunakan transaksi seperti ini,” tambah Yunitha.

Bank Kalsel sendiri, lanjut dia, menyediakan sistem pembayaran non tunai agar pemantuan bisa dilakukan dengan cepat dan tentunya bisa langsung di pantau oleh Badan Keuangan Daerah baik dari sisi belanja maupun penerimaan.

“Untuk Pemerintah Kota Banjarmasin, transaksi tunai hanya sampai Rp 500 ribu. Jika di atas angka tersebut diwajibkan menggunakan transaksi non tunai. Kebijakan masing-masing daerah disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis    :Akhmad Husaini

Editor      :Fahriza

Foto        :reportasenews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.