Adaro Tolak Tuntutan Warga Desa Rangga Ilung

0

PT ADARO Indonesia menolak memberikan kompensasi yang dituntut peternak kerbau rawa Kelompok 66 dari Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Alasannya, tidak mungkin mereka memberikan kompensasi kepada warga atas lahan yang dimiliki perusahaan. 

HAL ini ditegaskan Idham Kurniawan, Government & Media Relation Department Head PT Adaro Indonesia, Selasa (9/1/2018). Menurut Idham, lokasi yg diklaim warga tersebut, sudah pernah dilakukan pelepasan hak pada 24 Juni 1992 kepada PT Tambang Batu Bara Bukit Asam untuk kepentingan PT Adaro Indonesia dengan melibatkan tim pembebasan tanah Kabupaten Barito Selatan.

“Selain itu, kelompok 66 tidak pernah memperkarakan hal ini secara hukum,” kata Idham.

Sedangkan klaim Kelompok 66 yang menyebut telah memenangi perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dinilai Idham,  adalah upaya mendistorsi informasi dan menyesatkan. Keputusan pengadilan yang dimaksud,  pada perkara perdata yang dimenangkan oleh Adaro atas gugatan Kelompok 45.

“Adaro-lah yang memenangi perkara perdata atas Kelompok 45 sebagaimana keputusan pengadilan dan MA itu,” ujar Idham.

Terkait aksi massa menutup jalan tambang sehingga trailer pengangkut batubara tidak bisa masuk ke Pelabuhan Klanis. Idham menegaskankarena kawasan tersebut merupakan rangkaian usaha objek vital nasional, maka menjadi tanggung jawab negara terkait pengamanannya. “Adaro hanya kontraktor pemerintah yang bekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tutup Idham.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Fahriza

Foto      : Deden

 

Pencarian populer:tim 66 ranggailung

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.