Oknum TNI Itu Hanya Dititipi Uang 4 Karung oleh Yongky

0

DISEBUT-sebut turut terlibat dalam aksi perampokan uang  Bank Mandiri Cabang Tanjung segede Rp 10 miliar, yang dilakoni Brigadir Jumadi dan Yongky Susanto alias Jawa, hingga menyeret  oknum anggota TNI Kopda Apung, diminta jajaran Korem 101/Antasari agar terlebih dulu mengutamakan asas praduga tak bersalah.

KEPADA wartawan di Banjarmasin, Senin (8/1/2018), Kapenrem 101/Antasari, Mayor CAJ Iskandar Mu’arif didampingi Dandim 1008/ Tanjung, Letkol Arm Anang Krisna Indra Kumara, dan Komandan Denpom VI-2 Banjarmasin, Mayor Cpm Sughiarto menjelaskan duduk persoalanan hingga muncul dari versi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, nama oknum anggota TNI Kopda Apung turut terlibat dalam aksi perampokan yang dilakoni dua tersangka, Brigadir Jumadi dan Yongky alias Jawa.

“Kita harus menjunjung tinggi dulu asas praduga tak bersalah. Dalam posisi ini, kami tidak membela anggota yang bersalah. Namun, harus tahu dulu duduk persoalannya,” ucap Mayor CAJ Iskandar Mu’arif.

Menurut Iskandar, saat perampokan terjadi ketika sopir mobil pengangkut uang Bank Mandiri Cabang Tanjung, Gugum bersama karyawan Bank Mandiri Tanjung, Atika disekap dan kemudian uang yang diambil dari Bank Mandiri Cabang Banjarmasin sebesar Rp 10 miliar dirampok, justru anggota TNI yang disebut Kopda Apung tidak berada di tempat.

“Yang terjadi adalah ketika tersangka Yongky yang telah mendapat bagian dari uang hasil rampokan dari Brigadir Jumadi itu berencana pulang ke Tanjung menggunakan mobil. Namun, begitu ada razia di Binuang yang dilakukan Polres Tapin, tersangka Yongky balik kanan. Kemudian, Yongky menelpon Kopda Apung menanyakan posisinya di mana,” beber Iskandar.

Jawaban dari Kopda Apung adalah tengah berada di rumah saudaranya di Astambul, Kabupaten Banjar. Dalam percakapan via telepon itu, Yongky pun mengatakan ingin bertemu dengan Kopda Apung di suatu tempat.  “Begitu bertemu, Yongky kemudian meminta bantuan Kopda Agung agar menyimpankan uang yang dikatakannya hasil penjualan tanah,” kata Iskandar.

Uang yang dibungkus dalam empat karung itu kemudian dibawa Kopda Apung ke tempat saudaranya, Sudiono di daerah Astambul, Kabupaten Banjar.  “Uang itu kemudian diserahkan Kopda Apung ke saudaranya. Selanjutnya, Kopda Apung langsung pulang ke Tanjung. Sebab, pada hari Jumat (5/1/2018), Kopda Apung berdinas seperti biasa,” beber perwira menengah TNI AD ini.

Ternyata, seusai shalat Jumat, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengontak Dandim 1008/Tanjung, Letkol Arm Anang Krisna Indra Kumara untuk bertemu. Dalam pertemuan dua petinggi di Makodim 1008/Tanjung, dikabarkan dari pengembangan kasus perampokan yang dilakoni Yongky alias Jawa dengan aktor utama, Brigadir Yongky, dikabarkan adanya uang yagn dititipkan kepada Kopda Apung.

Mendengar kabar itu, Dandim Tanjung langsung kaget seraya bertanya. “Anggota saya ikut terlibat?” kemudian disahut Kapolres Tabalong, “Belum, sebab anggota Kodim Tanjung itu mengetahui bahwa uang itu hasil penjualan tanah,”

Hal ini juga sesuai dengan pengakuan Yongky alias Jawa kepada polisi. Begitu mendapat kabar itu, Dandim Tanjung pun langsung bergerak cepat untuk menyelamatkan uang itu dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Selanjutnya, Dandim Tanjung langsung memanggil Kopda Apung. Kemudian ditanya, Apung menjawab memang terima uang. Namun, untuk jumlahnya tidak tahu, hanya dititipi uang sebanyak empat karung,” beber Iskandar. Ketika diberitahu sang komandan, baru Kopda Apung mengetahui uang tersebut adalah hasil rampokan.

Berbekal informasi itu, pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 15.00 Wita, Dandim Tanjung bersama Kapolres Tabalong dan Kopda Apung meluncur ke Astambul di Kabupaten Banjar.  Begitu sampai di rumah saudara Apung, Sudiono di Astambul, kemudian uang empat karung itu diambil Dandim Tanjung untuk diserahkan ke Kapolres Tabalong.

“Baru kemudian, Pak Kapolres Tabalong menelpon Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengenai keberadaan uang hasil rampokan itu. Selanjutnya, diinstruksikan agar diserahkan di Mapolres Banjar di Martapura,” beber Iskandar.

Hingga pada Jumat (5/1/2018) malam, sekitar pukul 20.45 Wita di Mapolres Banjar, uang hasil rampokan yang kemudian dihitung sebesar Rp 5,3 miliar itu diserahkan kepada Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana sebagai barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan itu. Lalu, pada Sabtu (6/1/2018), ditemukan lagi sisa uangnya di rumah Sudiono, sebesar Rp 360 juta.

“Saat ini, Kopda Apung telah ditahan di Denpom VI-2 Banjarmasin sejak Jumat (5/1/2018) untuk dimintai keterangan lebih mendalam,” kata Mayor CAJ Iskandar Muarif.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto      : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.