Sengketa Lahan di Cantung, Warga Mengadu ke Gubernur

0

TAK kunjung selesai, dan nyaris berlarut-larut hingga puluhan tahun, akhirnya warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung), Kabupaten Kotabaru mengadukan nasib terkait sengketa lahan dengan perusahaan besar berjaringan nasional bahkan internasional itu kepada Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.

BERTOLAK dari Cantung, Kotabaru menuju rumah pribadi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada Minggu (7/1/2018). Sengketa lahan warga Karang Liwar dengan PT Tapian Nadenggan/PT Smart Sungai Cantung Estate (Sinar Mas Group) menjadi pengaduan warga yang dipimpin Pitran.

Selama ini, warga Karang Liwar yang mengklaim sebagai ahli waris lahan yang dikuasai PT Tapian Nadenggan menjadikan areal perkebunan kelapa sawit yang cukup besar. Hingga, beberapa makam leluhur pun akhirnya terkepung kebun sawit berskala besar milik Sinar Mas Group itu.

Surat pengaduan dari warga Karang Liwar ini disampaikan kepada Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel. Dari tangan H Supian HK, kemudian kronologis dan permintaan warga Karang Liwar agar Gubernur H Sahbirin Noor turun tangan disampaikan kepada orang nomor satu di Banua ini.

“Ada beberapa dokumen kepemilikan lahan serta kronologis kejadian hingga terjadi sengketa lahan di Desa Karang Liwar, kami sampaikan kepada Gubernur Kalsel dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel,” ucap Pitran dan kawan-kawan kepada jejakrekam.com, Minggu (7/1/2018).

Mereka pun berharap banyak agar Gubernur Kalsel bisa memediasi dan menyelesaikan sengketa lahan yang sudah lama beres terselesaikan. Padahal, warga Karang Liwar menegaskan lahan yang kini dikuasai Sinar Mas Group merupakan tanah ulayat warga Dayak Cantung.

Sedikitnya, ada 53 hektare yang dimiliki 10 waris yang dikuasai kepada Pitran, belum pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi usai Sinar Mas Group menyulapnya menjadi kebun sawit.

Pitran juga menceritakan upaya negosiasi dan mediasi warga Karang Liwar dengan pihak Sinar Mas yang belum membuahkan hasil. Bahkan, hingga kini, kedua belah pihak saling klaim bahkan berujung saling somasi.

Sesuai tuntutan Pitran cs, agar pemakaian lahan yang luasnya 53 hektare itu diskenariokan dalam solusi bagi hasil dengan porsi pembagian 40 persen dan 60 persen. Sebab, warga Karang Liwar sadar lahan milik leluhur mereka kini telah dipenuhi dengan pohon sawit.

Sedangkan, berdasar versi PT Tapian Nadenggan Helmi Thamrin Nasution bahwa lahan itu telah lama dikuasai perusahaan. Terbukti, makam-makam para penganut agama Kaharingan, agama pribumi Dayak itu tetap dirawat, bahkan tak digusur pihak perusahaan perkebunan dari Sinar Mas Group tersebut.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.