Komplotan Upal Martapura Diringkus Tim Intelrem Antasari

0

KOMPLOTAN pencetak dan pengedar uang palsu (upal) diringkus Tim Intel Rem 101/Antasari bersama Intel Kodim 1006/Martapura, menggerebek sebuah rumah di Jalan Daha Nomor 1 RT 12 RW 2, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (7/1/2018).

BERKOORDINASI dengan aparat kelurahan, dan menghadirkan saksi mata Ketua RT 12 Kelurahan Mentaos, Lanang Prasetyo, didapat satu unit printer Canon MP 250, sebuah gunting kertas, serta sisa cetakan lembar upal dengan kondisi rusak senilai Rp 500 ribu serta kertas HPS ukuran A4.

Aksi penggerebekan ini menindaklanjuti penangkapkan pelaku pengedar upal, Reza Abdurohim di THM Pub Nashvill Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) di Jalan Achmad Yani Km 4,5 Banjarmasin oleh Tim Intelrem 101/Antasari, pada Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari kronologis kejadian, terungkap para pelaku yang diringkus yakni Muhammad Rauhan Fikri, Reza Abdul Rohim, Abdullah, dan Muhammad Zaini tiba di HBI. Mereka kemudian kepergok security Nashvil, menggunakan uang palsu Rp 50 ribu. Dari barang bukti, para pelaku diboyong ke kantor Tim Intelrem 101/Antasari, untuk diinterogasi.

Hasilnya, para pelaku ini mengaku mencetak uang palsu itu dengan menggunakan printer milik orangtua Reza Abdul Rohim. Ada sekitar Rp 3 juta berupa pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang berhasil dicetak sejak awal Januari 2018. Mereka selama ini, menggunakan untuk belanja di warung-warung seputaran Banjarbaru.

Untuk keperluan penyidikan, Tim Intelrem 101/Antasari menyerahkan berkas perkara kasus ini melalui anggota Polda Kalsel, dan selanjutnya perkara itu ditangani pihak Polsekta Banjarmasin Timur. Dalam perkara upal ini, Muhammad Rauhan Fikri (20 tahun), warga Jalan Batuah Nomor 1, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura dan Reza Abdul Rohim (19 tahun), beralamat di Komplek Pinus Baru, Jalan Daha Nomor 1, Kecamatan Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, Abdullah (23 tahun), Muhammad Zaini Hauli (19 tahun), keduanya warga Martapura sebelumnya dijadikan saksi, dari pengembangan kasus itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Jamilah, warga Desa Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dijadikan saksi dalam kasus upal ini, karena turut diajak ke tempat hiburan malam (THM).

Danrem 101 Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya melalui Kapenrem 101/Antasari Mayor CAJ Iskandar Muarif dikonfirmasi jejakrekam.com, Minggu (7/1/2018) membenarkan penangkapan dan penggerebekan para pelaku pencetak dan pengedar upal tersebut. “Untuk proses hukum selanjutnya ditangani pihak Polsekta Banjarmasin Timur, termasuk penyerahan para tersangka dan barang yang ditemukan dalam kasus itu,” kata Iskandar.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.