Usai Kasus Bupati HST, KPK Harus Sentuh Korupsi Tambang

0

BERBEKAL peralatan sadap canggih, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah sebulan berada di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Barabai. Pergerakan komunikasi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif yang mencurigakan terus dipantau KPK, hingga akhirnya sang kepala daerah ini dicokok dengan bukti kuat dugaan suap Rp 3,6 miliar untuk commitment fee proyek RSUD Damanhuri Barabai.

SADAPAN tim penyidik KPK pun mengarah ke Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono yang ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya pada Kamis (4/1/2018) sebagai pemberi suap. Dari nyanyian Donny Witono, menyeret beberapa pelaku lainnya, khususnya Bupati HST Abdul Latif.

Dalam konferensi pers di Jakarta, yang bisa disaksikan lewat video streaming, Jumat (5/1/2018). Ketua KPK Agus Rahardjo pun membuka kode suap berbunyi “udah seger, kan? Ketika mentransfer uang Rp 1,8 miliar ke rekening Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dalam komunikasi tercatat pada Rabu (3/1/2018). Nah, Abdul Basit ini merupakan kolega Abdul Latif yang merupakan pemilik PT Sugriwa Agung.

Sebelumnya, Donny Witono juga mengirim dana segar Rp 1,8 miliar secara bertahap ke rekening perusahaan PT Sugriwa Agung, tempo waktu September-Oktober 2017. Maklum saja, PT Menara Agung merupakan pemenang proyek penambahan ruang rawat inap VVIP, VIP, kelas I, II dan II di RSUD Damanhuri Barabai senilai Rp 54.451.927.000.

Otomatis total dana yang menjadi bagian dari commitment fee 7,5 persen proyek RSUD Damanhuri Barabai, diterima Bupati HST Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar. Komitmen Donny Witono pun akan dibalas Bupati Abdul Latif yang juga dikenal dengan sebutan Majid ini untuk menjanjikan proyek lanjutan pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Damanhuri pada 2018.

Atas fakta itu, Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengungkapkan untuk keperluan penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) turut diamankan 6 orang dalam kasus suap proyek RSUD Damanhuri Barabai. “Terlihat dari kasus ini, inisiatif bukan datang dari pihak swasta. Sebab, pihak swasta belum menerima pembayaran penuh dari proyek tahun 2017. Namun, terus dimintai fee,” tutur Agus Rahardjo.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie  mengatakan dalam perkara pidana khususnya dalam kasus suap proyek RSUD Damanhuri yang menyeret Bupat HST, Abdul Latif, tentu pihak penyidik KPK sudah memiliki permulaan bukti yang cukup.

“Makanya, dalam kasus suap ini tentu pihak pemberi dan penerima akan dijadikan tersangka dengan barang bukti yang kuat. Dalam pandangan hasil penyidikan itu tentu mencari kebenaran materil. Nantinya, dalam persidangan di pengadilan akan dibuktikan kebenaran formil untuk membuktikan bahwa para tersangka itu benar-benar bersalah,” papar Daddy Fahmanadie kepada jejakrekam.com, Sabtu (6/1/2018).

Magister law jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menegaskan dalam penegakan hukum pidana tidak melihat konteks siap. Menurut Daddy, ketika yang disangkakan itu melakukan tindakan pidana, maka wajib dikenakan sanksi hukum pidana.

“Dalam kasus suap berupa fee proyek RSUD Damanhuri ini, jelas posisi Abdul Latif merupakan Bupati HST selaku pejabat publik atau pejabat penyelenggara negara. Hal ini sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Makanya, publik harus melihat kasus ini secara menyeluruh, bukan sebelah mata,” papar dosen muda ini.

Pemilik klinik hukum Daddy Fahmanadie SH, LLM ini menegaskan sepanjang penyidik KPK menyatakan alat bukti dalam kasus dugaan suap fee proyek RSUD Damanhuri ini terpenuhi, maka bisa dikatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.

“Saya mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini. Dalam kacamata pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK memang tak boeh tebang pilih. Segala bentuk tindak pidana korupsi harus diberantas, apakah berskala kecil terlebih lagi jika berskala besar,” tutur Daddy.

Menurut dia, dari dua kasus tangkapan KPK dimulai dari kasus suap perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih dan berlanjut ke kasus suap fee proyek RSUD Damanhuri Barabai, bisa menjadi entry point komisi anti rasuah itu menyasar kasus lainnya.

“Saya rasa desakan publik agar KPK menyentuh kasus korupsi sektor pertambangan dan perkebunan di Kalsel, tinggal tunggu waktunya. Sebab, kasus sumber daya alam dan proyek milik pemerintah menjadi atensi publik yang berharap banyak agar KPK terus mendalaminya,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor  : Didi G Sanusi

Foto     : Medcom.id

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.