Terima Fee Proyek Damanhuri, Bupati HST Resmi Tersangka

0

USAI menangkap Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, kontraktor proyek pembangunan ruang baru RSUD Damanhuri Barabai di Bandara Djuanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Banjarmasin, Kamis (4/1/2018).  Dari nyanyian Donny Witono, akhirnya menyeret nama Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Abdul Latif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DARI uang commitment fee sebesar Rp 3,6 miliar yang dibagi dalam dua termin itu, Abdul Latif bersama dua koleganya, Fauzan Rifani (Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST) dan Abdul Basid (Direktur PT Sugriwa Agung), tim penyidik KPK langsung bertolak ke Barabai, hingga akhirnya didapat barang bukti uang.

“Uang Rp 3,6 miliar itu dibagi dalam dua termin. Rentang Sepetember-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu, pemberian kedua yang diberikan Donny Witono mengirim uang pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers yang disiarkan langsung video streaming di twitter akun resmi KPK di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dana miliaran itu diduga Agus, merupakan fee proyek pembangunan ruang kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Tim KPK yang ditugaskan di Barabai, langsung bergerak pada Kamis (4/1/2018), mengamankan Fauzan Rifani di rumahnya Jalan Surapati, Batang Alai Selatan, Kabupaten HST. Dari rumah Fauzan ditemukan beberapa buku tabungan.

Tim KPK kemudian mengamankan Bupati HST, Abdul Latif di ruang kerja Pemkab HST, dan dilanjutkan menggeledah rumah dinasnya. Dari sini, KPk menemukan uang sebesar Rp 65.650.000 di dalam brankas, serta sejumlah buku tabungan. Tak seberapa lama, turut diamankan Abdul Basid selaku Direktur PT Sugriwa Agung di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, HST, Kalimantan Selatan.

Untuk menjerat para penerima, Agus Rahardjo menjelaskan KPK mengenakan Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basid dengan Pasal Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Sedangkan, untuk Donny Witono selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandas Agus Rahardjo.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.