KPK Sebut Abdul Latif Pernah Terlilit Kasus Korupsi SMA LAU

0

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak habis pikir, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif itu termasuk pejabat penyelenggara negara yang menandatangani fakta integritas di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, beberapa waktu lalu. Namun, fakta integritas untuk anti korupsi itu hanya sebuah kertas dianggap formalitas belaka.

STATUS tersangka yang kini disandang Abdul Latif dalam kasus penerimaan commitment fee proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar, benar-benar membuat Ketua KPK Agus Rahardjo sempat geleng-geleng kepala.

Hal ini diungkapkan Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK di Jakarta, Jumat (5/1/2018) dalam siaran langsung via akun resmi twitter KPK. Menurut Agus, Abdul Latif yang pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006, yakni pembangunan unit sekolah baru SMAN Labuan Amas Utara (LAU) dengan anggaran Rp 711.880.000, hingga divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

“Saat itu, Abdul Latif berperan sebagai kontraktor swasta. Modusnya, saat itu, yang bersangkutan tidak menyelesaikan proyek, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Ternyata, menurut Agus Rahardjo, status terpidana yang disandang Abdul Latif alias Majid bisa mencalonkan diri dalam Pemilu 2014, hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019. Begitu menjabat wakil rakyat dari Partai Golkar mewakili daerah pemilihan Kabupaten Tapin, HSS dan HST, Abdul Latif maju mencalon sebagai Bupati HST periode 2016-2021, dan terpilih sebagai orang nomor satu di Pemkab HST. Selanjutnya, Abdul Latif dilantik pada Februari 2016 oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Banjarmasin.

“Makanya, kami berharap agar masyarakat sebelum memilih pemimpin itu, harus melihat rekam jejaknya. Apalagi, saat ini tengah dilaksanakan Pilkada 2018,” kata Agus Rahardjo.

Karir politik Abdul Latif yang sempat menjabat Ketua DPRD HST lewat Partai Patriot pada Pemilu 2004. Lalu, berlanjut menjadi anggota DPRD Kalsel hasil Pemilu 2014, serta Bupati HST periode 2016-2021, hingga kasus penerimaan fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri di Barabai, hasil tangkapan KPK bisa mengancam karier politiknya.

Abdul Latif pun resmi sebagai tersangka, bersama tiga tersangka lainnya dengan mengenakan rompi orange khas KPK untuk ditahan guna penyidikan kasus yang menghebohkan publik itu.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Hukum Online

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.