Susun Raperda, Dishub Konsultasi ke Kemenkumham

0

TIM Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel melakukan konsultasi untuk penyusunan raperda penyelanggara perhubungan dengan Bidang Hukum dan Tim Perancangan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimatnan Selatan di ruang pimpinan, Rabu (3/1/2018).

SEKRETARIS Dinas Perhubungan Kalsel, Khairil Anwar mengakui perlunya konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, agar mengetahui proses dan tahapan penggodokan sebuah raperda menjadi produk hukum.

Sedangkan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Agustina Dayaleluni mengungkapkan tahapan pembentukan perda harus melalui satu kajian bernama naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. “Naskah akademik ini merupakan dasar atau landasan dalam penyusunan perda. Makanya, kami siap membantu bagi Dinas Perhubungan yang akan membentuk perda penyelenggaraan perhubungan,” tuturnya.

Senada itu, JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Jully Budi Suharko menjelaskan seara teknis terkait dengan penelitian dan pengkajian di sektor perhubungan ada hal yang patut diperhatikan. “Di antaranya akurasi statistik perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.  Ini mengingat data prasarana, sarana perhubungan, kinerja perhubungan, produksi perhubungan merupakan sumber utama penelitian dan pengkajian itu,” tuturnya.

Selain itu, menurut dia, perlu juga dicermati dengan seksama visi dan misi pemerintah daerah terkait arah pembangunan sektor perhubungan di daerah. Ini mengingat adanya batasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah provinsi pada era UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

“Makanya, perlu sinkronisasi yang komprehensif dengan pemerintah daerah lain, khususnya kabupaten dan kota. Ini agar pembangunan di sektor perhubungan menjadi jawaban atas permasalahan yang selama ini ada di daerah,” imbuh Jully Budi.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Kanwil Kemenkumham Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.