Resmi, AMB Laporkan Pemilik Akun LGBT dan Website Gay

0

AKSI galang dukungan yang dilakoni Aliansi Muslim Banua (AMB) untuk menolak serta mempidanakan para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) yang marak di media sosial, mendapat sokongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel. Hal ini terbukti, usai beraudensi dengan Ketua MUI Kalsel, KH Husin Naparin, para pegiat AMB langsung melaporkan sejumlah admin akun medsos ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel,

LAPORAN resmi langsung diserahkan Koordinator AMB, Muhammad Pazri didampingi para aktivis dan MUI Kalsel diterima langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Iriawan, Komplek Bina Brata, Jalan Achmad Yani Km 4,5 Banjarmasin, Kamis (4/1/2018). Laporan ini kemudian diregister petugas Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Apa saja yang dilaporkan AMB Kalsel? Ada beberapa admin grup facebook seperti Gay Athena Banjarmasin dengan 2.156 anggota, Gay Banjarmasin (512 anggota), Perkumpulan Gay Banjarmasin (556 anggota), Gay SMP/SMA Banjarmasin dan sekitarnya (344 anggota), Waria Borneo Banjarmasin (1.290 anggota), Pin dan Nope Gay Banjarmasin Part 3 (442 anggota), Communitas Gay Martapura & Martapura New dengan 320 anggota, Gay Lovers Pelaihari (85 anggota).

Kemudian, Babam Desa, Bekintulan (751 angota), Gay/TOP/BOT khusus Banjarbaru dengan 376 anggota, Communitas Gay Martapura dan Banjarbaru New dengan 318 anggota.  AMB juga turut melaporkan admin website Gay Kalimantan di  www.freegb.net,  www.onlylady.com,  dan www.onnescene.com, sebagai para terlapor.

“Para terlapor ini diduga telah melakukan tindak pidana mélangar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Terutama, pasal 4 ayat (1), pasal 4 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45aAyat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik,” papar Pazri kepada wartawan.

Dia mengungkapkan sejak 25 Desember 2017, sebagai pelapor mengetahui keberadaan grup facebook dan admin website sebagai pihak terlapor. “Kami juga melakukan investigasi aktivitas grup dan website tersebut. Kemudian, diperoleh data bahwa grup dan website tersebut dijadikan sebagai media untuk berkenalan sesama anggota gay, mengatur janji untuk bertemu (kencan), hingga sampai pada mengirim dan berbagi konten-konten pornografi, seperti gambar lelaki dengan lelaki berciuman, hingga gambar kelamin lelaki yang menjadi objek obrolan sesama anggota grup dan website,” beber Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini.

Menurut Pazri, usai diamati grup dan website tersebut juga dijadikan sebagai platform komersial untuk mempromosikan diri menawarkan jasa layanan “kencan” sesama gay dengan tarif yang beragam. “Bahkan, mereka juga memiliki kode dan password tersendiri, untuk menjaring pelanggan,” tuturnya.

AMB juga menghadirkan dua saksi untuk menguatkan laporannya. “Kami berharap agar Kapolda Kalsel khususnya Direktur Reserse Krimsus Polda Kalsel untuk menyelesaikan perkara ini,” tandas Pazri.

Sementara itu, Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin menyatakan mendukung penuh langkah yang diambil AMB. Termasuk, melaporkan sejumlah akun facebook grup LGBT, dalam penindakan dan pencegahan agar tak menyebar marak di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi GS

Foto     : AMB

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.