Diboyong ke Jakarta, Bupati HST Abdul Latif Dikawal Brimob

2

GARA-gara menerima  uang yang diduga fee proyek di Surabaya, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, saat bertransaksi dengan Rifani H Fauzan yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) HST ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga, keduanya dihadirkan dalamaksi pengeledahan dan penyitaan sejumlah berkas terkait dengan proyek RSUD Damanhuri Barabai, Kamis (4/1/2018).

PENANGKAPAN Bupati HST Abdul Latif yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel ini cukup menghebohkan Kota Barabai, dan warga Kalsel. Uang suap yang diduga diterima Abdul Latif itu berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai dengan nilai proyek Rp 54,4 miliar lebih.

Informasi yang dihimpun jejakrekam.com, usai menggeledah dan menyita beberapa dokumen, pada pukul 20.20 di VIP Room Pemprov Kalsel di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, tampak terduga OTT KPK Bupati HST Abdu Latif berangkat menggunakan pesawat Garuda GA 539 rute BDJ-CGK tujuan Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Bersama Abdul Latif, juga turut dibawa Abdul Basid yang merupakan Direktur PT Cipta Persada Barabai, Abdul Basid serta Rifani H Fauzan, pengusaha atau kontraktor terkait proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai. Para pelaku yang tertangkap tangan OTT ini dikawal dua petugas Brimobda Polda Kalsel, serta enam anggota tim KPK yang datang dari Surabaya ke Banjarmasin, hingga mengambil berkas dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum di Barabai.

Enam penyidik KPK yang menangkap Bupati HST Abdul Latif bersama tiga rekannya adalah Riady Roy, Yushan Nafari Rudi, Sampurno A Budi, Tukiman dan Adriana Agtaria. Saat dipantau para wartawan di Bandara Syamsudin Noor, tampak Bupati HST sebelum bertolak ke Jakarta, mengenakan baju hem putih dibalut celana hitam. Sedangkan, dua pelaku lainnya mengenakan kaos dan baju hem putih. Rombongan akhirnya berangkat ke Jakarta, menggunakan penerbangan terakhir Garuda pada malam itu.

Untuk diketahui, kabarnya tak hanya Abdul Basid (Direktur PT Cipta Persada Barabai), kontraktor proyek RSUD Damanhuri senilai Rp 50,4 miliar itu juga menyeret pihak kontraktor PT Menara Agung Pusaka, dan konsultan pengawas, PT Delta Buana. Proyek yang digarap di RSUD Damanhuri adalah penambahan ruang perawatan kelas I, 2, VIP serta super VIP.(jejakrekam)

Laporan: Tim Jejakrekam.com

 

2 Komentar
  1. raya berkata

    politik itu memang keja,

    1. raya berkata

      politik itu memang kejam…,
      menurut info..cuma HST satu-satunya kabupaten di Kalsel yg berani menolak tambang batubara.Cuma HST satu-satunya Kabupaten di Kalsel yg berani melarang angkutan perusahaan besar pengangkut hasil bumi berton-ton melewati wilayahnya.
      memang politik itu kejam

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.