Proyek Penghijauan Jalan A Yani Dinilai Langgar Perda

0

PROYEK revolusi hijau lewat penanaman pohon di sepanjang Jalan Achmad Yani senilai Rp 21,5 miliar lebih dalam APBD Kalsel 2017, ditengarai melabrak Perda Kalsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pohon pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran Tenaga Listrik di Kalimantan Selatan.

DIREKTUR Eksekutif  Laksi Husda, M Deddy Permana mengungkapkan dalam Perda Nomor 9/2012, terutama Pasal 8 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa penyediaan dan penyebarluasan informasi pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM,SUTT, dan SUTET kepada masyarakat, dan huruf b mengatur pengawasan dan pengendalian kegiatan pengaturan pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT, dan SUTET dalam rangka mencegah berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

“Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa pemerintah daerah Bertanggunga jawab dalam hal informasi dan pengendalian. Namun dalam hal ini, program penanaman pohon di sepanjang jalan ini, maka Pemprov Kalsel sudah melanggar hukum dan sangat berdampak pada sistem hukum yang baik. Sebab, telah mengajarkan kepada masyarakat agar menanam pohon di bawah jaringan listrik,” beber Deddy Permana dalam rilisnya dikirim ke jejakrekam.com, Rabu (3/1/2018).

Padahal, menurut mahasiswa S2 Fakultas Hukum ULM ini, sangat jelas dalam perda yang dibuat Pemprov Kalsel, justru malah pemerintah daerah yang melanggarnya.

“Ini akan menjadi presden buruk bagi i sistem hukum dan rujukan yang baik bagi masyarakat. Seolah-olah program ini tidak ada konsep. Padahal banyak lahan yang sangat kritis yang harus mendapatkan penanaman pohon. Ini malah sebaliknya, lahan yang sudah ada pohon ditumpang tindih dengan penanaman kembali,” tutur Deddy.

Untuk itu, Deddy menyarankan agar Pemprov Kalsel segera mengevaluasi dan memindahkan ke lahan yang harus diberikan penghijauan.  “Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012, terutama Pasal 9 ditegaskan bagi setiap orang dilarang menanam pohon di bawah jaringan dengan radius 3 meter melewati jarak bebas minimum dan/atau ruang bebas SUTM, SUTT, atau SUTET,” cetusnya.

Masih menurut Deddy, dalam perda itu tercantum larangan dan malah Pemprov Kalsel yang  mencontohkan untuk melanggarnya.  “Sekali lagi, evaluasi proyek yang sudah terlanjur jalan. Ya, sebelum masalah timbul di kemudian hari. Artinya, masyarakat mencontoh bahwa boleh menanam dibawah jaringan listrik dan dekat dengan jalan,” kata aktivis LSM ini.

Deddy juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 tahun 2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan bahwa memberikan aturan teknis mengenai penanaman pohon harus dengan jarak tertentu. Jangan sembarangan.

“ Dalam proyek ini banyak terjadi pelanggaran hukum. Saat kami monitoring di lapangan bahwa banyak kejanggalan dalam teknis yang masih belum membaca di aturan aturan yang berlaku.  Padahal suatu saat pelebaran jalan akan terjadi, tapi proyek ini tidak melihat  aspek manfaat jangka panjang,” paparnya.

Seperti diketahui dari papan proyek milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel ini tercantum PT Empat Tujuh Tujuh selaku kontraktor dengan konsultan pengawas, CV Itnasindo. Proyek senilai Rp 21.523.901.000 untuk penghijauan sepanjang kiri dan kanan Jalan Achmad Yani dengan jenis pohon yang ditanam seperti trembesi, dadap merah, tabebuya, melati Jakarta, pucuk merah dan asoka.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Dok Deddy Permana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.