Hanya Hotel Berbintang 4 dan 5 Boleh Suguhkan Miras

0

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (PPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta mengakui dalam revisi  Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Banjarmasin, yang diperbolehkan menyuguhkan minuman beralkohol hanya hotel berbintang 4 dan 5.

LANTAS mengapa ada depot dan tempat hiburan malam (THM) semacam karaoke bisa mengantongi izin untuk memperdagangkan minuman keras (miras)? Muryanta berdalih jika dilarang seluruhnya, maka regulasi yang diberlakukan Pemkot Banjarmasin akan bertentangan dengan aturan hukum yang ada di atas, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Memang dalam pembahasan revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011, para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Banjarmasin menghendaki agar pelarangan secara total terhadap aktivitas transaksi minuman beralkohol di seluruh hotel dan tempat hiburan malam (THM). Pertimbangannya adalah karena mayoritas warga Banjarmasin adalah muslim,” tutur Muryanta kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (3/1/2018).

Nah, menurut dia, jika nantinya regulasi pelarangan total itu diterapkan di Banjarmasin, maka hampir bisa dipastikan akan dianulir pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Makanya, pemberlakuannya akhirnya di tempat terbatas dengan radius satu kilometer dari fasilitas umum seperti masjid, sekolah dan lainnya. Jadi, regulasi yang diberlakukan hanya pengaturan, bukan pelarangan,” tutur Muryanta.

Mantan Kepala Dinas Sungai dan Sumber Daya Air Kota Banjarmasin mengakui dinasnya hanya mengeluarkan izin, sedangkan rekomendasi bagi tempat yang boleh menyediakan minuman beralkohol domainnya berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin.

Mengenai 12 tempat yang mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang telah kedaluwarsa terhitung sejak 29 September hingga 17 Desember 2015, diakui Muryanta.

“Di antara 12 tempat yang memegang SIUP-MB, semua ada yang telah mati. Namun, ada pula yang masih hidup. Saat ini, masih dalam proses memperpanjang perizinannya,” kata Muryanta.

Bagaimana dengan depot atau karaoke yang justru menyuguhkan minuman beralkohol, bukan kategori hotel berbintang 4 dan 5? Muryanta lagi-lagi berkilah masalah teknis itu menjadi urusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin. “Namun, sepengetahuan kami, tidak ada pihak yang memegang SIUP-MB itu izinnya telah mati. Sebab, secara berkala, terus kami kontrol dalam daftar perizinan, khususnya tempat-tempat yang memiliki SIUP-MB,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah mendesak agar SIUP-MB yang telah mati segera ditertibkan. Dari daftar yang dikantongi Elly Rahmah, tergambar ada beberapa tempat yang diizinkan menjual beralkohol golongan A, B dan C itu adalah Pub The Peak di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Grand Karaoke Mitra Plaza, Grand Discotique Mitra Plaza, Karaoke Nasa Luxury Club dan Café & Resto Nasa Luxury Club di Hotel Nasa

Kemudian, Karaoke Hotel Aria Barito, Le Bistro Pub Hotel Rattan Inn, Karaoke D Club 89 Hokky, Restoran Intri Bistro Hotel Tree Park Banjarmasin, Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Nesville Pub & Café HBI, serta Karaoke Queen di Queen City Hotel.

“Sejak awal, kami mendesak agar Pemkot Banjarmasin punya database. Jadi, ketika ada SIUP-MB yang telah mati, maka dinas teknis bisa segera mengeluarkan peringatan. Termasuk, menerjunkan Satpol PP Kota Banjarmasin dalam menindak perizinan SIUP-MB yang telah kedaluwarsa tersebut,” imbuh Elly Rahmah.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Tribun Kalteng

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/01/03/hanya-hotel-berbintang-4-dan-5-boleh-suguhkan-miras/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.