Ketua Berkarya Absen, KPUD Kalsel Beri Catatan

0

MENDAPAT jaminan dan fasilitasi dari Bawaslu RI, proses verifikasi faktual pun akhirnya bisa dijalani Partai Garuda dan Partai Berkarya. Untuk menindaklanjuti ‘perintah’ Bawaslu RI dan KPU RI, proses pengecekan secara fisik pun dilakoni jajaran KPUD Kalsel terhitung sejak 30 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.

“BERDASAR surat dari Bawaslu dan KPU RI, maka dua parpol ini berhak mengikuti verifikasi faktual. Makanya, kami turun langsung untuk bertemu pengurus DPW Partai Berkarya Kalsel,” ucap Ketua KPUD Kalsel, DR Samahuddin Muharram kepada wartawan, seusai verifikasi faktual di kantor DPW Partai Berkarya Kalsel di Jalan Lingkar Utara Dalam, Banjarmasin, Minggu (31/12/2017).

Ia menerangkan dalam proses verifikasi faktual itu terkait struktur kepengurusan partai, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara yang dicek kartu tanda anggota (KTA) serta dokumen lainnya, masalah keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan hingga keterangan domisili kantor parpol dengan surat pernyataan bahwa memiliki kantor sendiri.

“Untuk sementara dari hasil verifikasi faktual, Partai Berkarya belum memenuhi syarat. Sebab, Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel (Abdul Latif yang juga Bupati Hulu Sungai Tengah), berhalangan hadir. Begitupula, syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, saat ini yang menjabat wakil sekretaris juga tak hadir,” papar Samahuddin.

Atas temuan itu, Samahuddin yang didampingi petugas KPUD Kalsel langsung meminta kesanggupan kepengurusan DPW Partai Berkarya Kalsel untuk menghadirkan kepengurusan secara lengkap. “Partai Berkarya menyanggupi akan bisa menghadirkan kepengurusan secara lengkap pada Kamis (4/1/2018). Ini artinya, sebelum batas akhir waktu verifikasi faktual yang berakhir pada Jumat (5/1/2018),” ucap dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Sebelumnya, KPUD Kalsel juga mengecek ke DPD Partai Garuda Kalsel di Jalan Veteran Banjarmasin. Saat dilakukan verifikasi faktual, ternyata Partai Garuda belum mengantongi surat keterangan domisili dari kelurahan dan kecamatan yang menyatakan kantor parpol itu berada di kawasan itu. “Makanya, kami beri waktu hingga 5 Januari 2017 nanti,” kata Samahuddin lagi.

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Berkarya Kalsel, Panji Harja Wibisana mengakui ketidakhadiran Ketua Partai Berkarya Kalsel, H Abdul Latif dan Wakil Sekretaris DPW Partai Berkarya Kalsel, Umi Kalsum karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Berdasar berita acara hasil verifikasi faktual KPUD Kalsel, dan sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017, maka ketua, sekretaris dan bendahara harus hadir saat proses berlangsung. Sementara, Bupati HST Abdul Latif diinformasikan tengah mengikuti kegiatan acara pemerintah kabupaten.

“Insya Allah, sesuai surat pernyataan kami dengan pihak KPUD Kalsel, pada tanggal 4 Januari 2018, kami bisa menghadirkan kepengurusan yang lengkap. Termasuk, Pak Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel akan datang ke KPUD Kalsel. Kami juga yakin bisa lolos dalam proses verifikasi faktual,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.