Muslih Dituntut 2 Tahun, Trensis Lebih Ringan 1,5 Tahun

0

KEYAKINAN tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tindakan terdakwa Direktur PDAM Bandarmasih Muslih bersama Manager Keuangannya, Trensis sebagai pemberi suap senilai Rp 100 juta kepada Iwan Rusmali (kini mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi memenuhi unsur pasal korupsi dibacakan dalam agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (28/12/2017).

DALAM surat tuntutan setebal 54 halaman itu, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho meyakini secara sah unsur perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dua terdakwa, Muslih dan Trensis terbukti menyuap Iwan Rusmali dan Andi Effendi hingga mengalir sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.

Sebagai pemberi siap, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho mengajukan tuntutan pidana kepada Muslih selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan, bagi terdakwa Trensis justru KPK memberi ‘korting’ tuntutan penjara hanya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan bagi kedua terdakwa ini, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menyatakan Muslih dan Trensis sangat kooperatif selama persidangan serta turut berkontribusi bagi pendistribusian air bersih yang dinikmati warga Banjarmasin.

Sedangkan, dua dakwaan lainnya baik dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, dalam pertimbangan hukum jaksa KPK yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dianggap tak terbukti dari fakta persidangan yang ada.

Usai membacakan surat tuntutan yang cukup lama hampir satu jam lebih, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara, Sihar Hamonangan Purba langsung mempertanyakan kepada penasihat hukum dan kedua terdakwa, untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan yang direncanakan pada Selasa (16/1/2018) mendatang.

Kuasa hukum terdakwa, Aby Hartanto pun memastikan akan memberikan pledoi dalam persidangan selanjutnya. Begitupula, Muslih dan Trensis yang duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Banjarmasin juga mengajukan keringanan hukum sebagai bentuk pembelaan dirinya karena dipaksa untuk memberi suap kepada dua tersangka, Iwan Rusmali dan Andi Effendi serta sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.