Mata Muslih Sembab, KPK Nilai Tuntutan Itu Cukup Adil

0

MENDEKAM di sel penjara Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak (15/9/2017), dan kemudian diperpanjang dan akhirnya dipindahkan ke Lapas Banjarbaru, tuntutan dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta atau ditambah dua bulan kurungan jika tak menebus denda, benar-benar membuat Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, tampak tak bisa kuasa menahan menangis.

DALAM persidangan pembacaan surat tuntutan yang dilakukan dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho dan Amir Noor Dianto, baik Muslih maupun Manager Keuangan PDAM Bandarmasin, Trensis yang duduk di kursi pesakitan, tampak tertunduk.

Bagi jaksa KPK, dari barang bukti dan fakta persidangan, termasuk pengakuan kedua terdakwa itu terbukti adanya uang suap Rp 100 juta yang berasal dari rekanan pemenang proyek pipa PDAM Bandarmasih, PT Chindra Santi Pratama (CSP).

Tindakan Muslih dan Trensis itu diklaim KPK telah memenuhi unsur tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan, Muslih yang dinanti para keluarga besar dan pegawai PDAM Bandarmasih, tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya. Bulir air mata pun mengalir, hingga matanya tampak sembab. “Pokoknya, pada persidangan pledoi nanti, saya minta keringan hukum. Sebab, saya hanya dimintai uang oleh Ketua DPRD Banjarmasin (maksudnya Iwan Rusmali) untuk keperluan pembahasan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih,” kata Muslih, saat dikawal ketat aparat kepolisian dan keluarga besarnya.

Sedangkan, Trensis saat diminta komentarnya soal tuntutan 1,5 tahun, tampak membisu. Dia tak mau mengeluarkan sepatah kata pun atas tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta, atau dua bulan kurungan jika tak membayarnya.

Mengapa KPK hanya menuntut 2 tahun penjara untuk Muslih, dan Trensis diancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan? Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho beralasan apa yang dilakukan Muslih dan Trensis sebagai terdakwa, karena pemberian uang Rp 100 juta kepada anggota DPRD, sebelum pembahasan dan pengesahan perda penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,7 miliar.

“Memang, nominalnya kecil-kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga belasan juta. Apalagi, uang itu sudah dikembalikan. Kasus ini sebagai pembelajaran bagi DPRD yang ada di Kalsel, jangan mengulangi perbuatan semacam itu,” ucap Ferdian.

Ia mengakui tuntutan hukuman maksimal dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah lima tahun, dan minimal satu tahun. Menurut Ferdian, KPK memiliki parameter dalam kasus serupa juga dituntut seperti yang dialami Muslih dan Trensis.

“Kita harus memperhatikan aspek keadilan, apalagi uang hanya Rp 100 juta. Terdakwa juga memberi kontribusi bagi PDAM Bandarmasih, sehingga pantas untuk dituntut semacam itu. Ini merupakan pertimbangan kami,” pungkas mantan jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kotabaru ini.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.