Pendapatan Pajak Ranmor Sudah Tembus Rp 90 Miliar

0

KERINGAN pajak kendaraan bermotor yang diberikan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam kebijakan fiskalnya, terbukti cukup efektif untuk menggaet pemasukan bagi daerah. Pada tahun anggaran (TA) 2017, bahkan angkanya telah melebihi target bagi pundi-pundi kas daerah.

KEBIJAKAN untuk meringankan pembayaran pajak ini hanya diberlakukan selama lima bulan, sejak Agustus hingga 31 Desember 2017. Hasilnya, dari keringan pajak berupa pembebasan pokok tunggakan serta sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, terbukti cukup menarik bagi para wajib pajak.

Tercatat, hingga Rabu (27/12/2017), data yang masuk ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel sudah mencapai Rp 90 miliar. “Sedangkan, beban target yang harus dicapai hanya Rp 87 miliar,” ucap Kabid Pajak Bakeuda Provinsi Kalsel, Robeniansyah kepada wartawan di Banjarbaru.

Ia mengakui data itu belum final, karena bulan Desember tinggal beberapa lagi sebelum tutup buku 2017. “Kami yakin capaian pajak sudah melebihi target yang dibebankan kepada kami. Syukur alhamdulillah, itu berarti kebijakan keringanan pajak efektif untuk menyadarkan wajib pajak,’’ ujar Beni-sapaan akrabnya.

Menariknya, antusiasme masyarakat yang membayar pajak ini, terlihat di Samsat Martapura. Di mana, sejak diberlakukannya kebijakan keringanan pajak pendapatan meningkat drastis. Di Samsat Martapura, pada masa sebelum adanya kebijakan maksimal pendapatan hanya di kisaran Rp 10 miliar.

“ Pada Januari 2017, pendapatan kami hanya Rp 8,3 miliar, Februari Rp 9,3 miliar, Maret Rp 10,3 miliar, April Rp 9,3 miliar, Mei Rp 10,3 miliar, Juni Rp 8,6 miliar, dan Juli Rp 10,8 miliar. Jadi hanya di kisaran Rp 10 miliar ke bawah,’’ ucap Kasi PKB UPPD Samsat Martapura, A Yudi Aripani.

Namun, menurut dia, kenaikan yang didapatkan saat adanya kebijakan keringanan pajak, ternyata cukup signifikan. Pada Agustus 2017, awal diberlakukannya kebijakan, pendapatan yang dihimpun sebesar Rp 12,5 miliar.

“Memang, pada September kembali menurun menjadi Rp10,3 miliar, namun di bulan Oktober ddan November kembali meningkat. Bulan Oktober, Samsat Martapura berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp 12,6 miliar, dan bulan November sebesar Rp 11,5 miliar,” paparnya.

Dengan kenaikan yang signifikan ini, Yudi mengatakan target pendapatan juga meningkat. Pada APBD murni, ditarget Rp 133,2 miliar, sedangkan pada APBD Perubahan 2017, menjadi Rp 148,1 miliar.

Yudi menjelaskan hingga November, total pendapatan yang sudah dipungut oleh UPPD Samsat Martapura berjumlah Rp 114,3 miliar. “Meski belum mencapai dari beban target, namun kami optimis bisa memenuhinya. Sebab, data pendapatan bulan Desember masih belum masuk,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Samsat Martapura

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.