Anggota Gay di Banjarmasin Sudah Tembus 3 Ribu Orang

0

MARAKNYA grup media sosial (medsos) di facebook (FB) yang mengatasnamakan Gay Athena Banjarmasin, yang hingga kini bisa merekrut 2.150 orang, Gay Banjarmasin dengan 512 anggota dan Perkumpulan Gay Banjarmasin 556 orang, mengundang kontroversi di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

PEGIAT  hipnoterapi Akhmad Jazuli yang juga mantan anggota DPRD Banjarmasin ini dalam postingannya mengungkapkan anggota kelompok gay di Banjarmasin sudah menembus 3 ribu orang lebih.

“Baru belasan orang yang sudah bisa diterapi. Mereka sudah menyatakan bertobat dan kini telah menikah seperti layaknya orang kebanyakan,” tulis Jazuli yang juga lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

Postingan Jazoeli Hipnoterapi Banjarmasin juga ditautkan kepada Walikota Ibnu Sina serta Koordinator Aliansi Muslim Banua (AMB) Muhammad Pazri.

Menyikapi hal itu, AMB pun bergerak karena perkembangan  lesbian, gay, biseksual, dan Transgender (LGBT) di Banjarmasin. “Masalah semacam ini sangat memprihatinkan, karena perkembangan kelompok mereka sudah begitu pesat berkembang,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (26/12/2017).

Untuk itu, AMB pun merilis pernyataan sikapnya. Inilah bunyinya:

Bahwa perlu di ingat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan kepada bangsa ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang memiliki nilai-nilai budaya, khususnya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki kearifan lokal yang tinggi, yang relijius dan agamis, dengan adanya  berkembangnya polda  hidup LGBT dapat mengarah pada tindakan kekerasan pada anak, timbulnya penyakit seksual, merusak keturunan, menyalahi fitrah sebagai laki-laki atau perempuan, serta mengingat komunitas LGBT dewasa ini semakin berkembang dan menjadi persoalan bangsa yang tidak bisa diabaikan keberadaannya.

1.Bahwa tegas Islam mengharamkan perilaku LGBT. Oleh karena itu, AMB meminta pemerintah kabupaten Kalimantan kota Se-Kalimantan Selatan)  mengeluarkan payung hukum pelarangan perilaku menyimpang LGBT saat ini;

2.Mendorong pemerintah untuk memberikan pengetahuan mengenai efek negatif dan ancaman bagi perilaku menyimpang LGBT;

3.Mengajak MUI Kalsel, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat untuk menolak segala macam bentuk propaganda LGBT untuk mencegah berkembangnya pola hidup LGBT;

4.Mengajak masyarakat untuk  aktif memberikan pengawasan, menolak perilaku menyimpang LGBT melalui peningkatan ketahanan keluarga dan pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk melindungi generasi penerus bangsa;

5.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli kepada sesame untuk menciptakan lingkungan yang positif dan memiliki sikap hidup yang relijius sebagai tonggak berdirinya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik yang senantiasa berada di dalam ampunan Allah);

6.Mendorong kepada yang terlanjur menjadi korban perilaku menyimpang LGBT untuk menjalani terapi dan rehabilitasi

7.Menolak segala bentuk normalisasi LGBT.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Fahriza

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.